3 Catatan PPP Terkait RUU Haper yang Sedang Dibahas Komisi III DPR
JAKARTA – Wakil Ketua Umum DPP PPP sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai Rancangan Undang-undang Hukum Acara Perdata (RUU Haper) sangat dibutuhkan. Menurut Arsul RUU tersebut dibutuhkan rakyat untuk mereformasi hukum perdata di Indonesia.
“Fraksi PPP berpendapat memang saatnya bagi Indonesia mereformasi sistem hukum perdata kita secara mendasar di awali degan legeslasi UUD tentang hukum acara perdata ini,” kata Adies menyampaikan padangan Fraksi PPP saat Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan HAM RI, dalam rangka pembahasan RUU tentang Hukum Acara Perdata di Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, (16/2/2022 kemarin.
Sebagai informasi, RUU Haper terdiri dari 1.239 Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM RUU ditambah 83 DIM substansi baru. Di tambah 83 DIM subtansi baru dengan rincian sebagai berikut. Sementara DIM bersifat tetap sebanyak 930, DIM bersifat redaksional sebanyak 172 DIM, DIM yang bersifat subtansi sebanyak 137 DIM dan DIM yang bersifat subtansi baru 83 DIM.
Arsul menyampaikan, PPP memiliki catatan terkait RUU Haper ini. Ia berharap, RUU Haper ini bisa menjadi bekal bagi penegak hukum di Indonesia seadil-adilnya.
“Untuk itu Fraksi Partai Persatuan Pembagunan menyambut baik rancagan UUD tentang hukum perdata yang dilaksanakan oleh pemerintah. Setelah mempelajari naskah akademi dan rancangan UUD tentang hukum cara perdata, Fraksi PPP mencatat sejumlah hal penting yang perlu menjadi perhatian kita di komisi III DPR RI dan pemerintah sebagai pembentukan undang-undang setidaknya ada 3 hal yg menjadi perhatian kami,” papar Arsul.
Pada kesempatan itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan, amandemen UU Hukum Acara Perdata sangat diperlukan di republik ini. Mengingat aturan itu untuk menyesuaikan kondisi masyarakat termasuk pelaku usaha saat ini.
“Aturan itu perlu diubah segera karena undang-undang itu telah berlaku saat peninggalan dari zaman kolonial,” terang Yasonna.
Berikut Catatan PPP terkait RUU Haper ini, yaitu:
1. RUU tentang hukum acara perdata ini harus disusun dengan tetap berpegang teguh terhadap asas peradilan cepat sederhana.
2. RUU tentang hukum secara perdata ini harus memuat ketentuan yang dihadirkan baik kepastian hukum keadilan hukum maupun kemanfaatan hukum, baik dalam proses keadilan maupun dalam pelaksanaan utusan penyelesaian sengketa keperdataan yang tadi problemnya disampaikan oleh fraksi fraksi lain.
3. Pembaharuan sistem hukum acara perdata melalui rancangan UUD hukum acara perdata ini yang tertuang dalam peraturan agama yang perlu diintegrasikan dalam RUU hukum acara perdata. Karena ini kami lihat Mahkamah Agung yang mestinya materi muatanya UUD. Tetapi dimuat dalam Mahkamah Agung tentu kita tidak menyalahkan Mahkamah Agung tetapi ini kedepannya kita harus perbaiki semuanya. (Andi Sulfajar)