PPKM, Ini Aturan Baru WFO

 PPKM, Ini Aturan Baru WFO

JAKARTA – Dalam aturan Inmendagri tertuang pembatasan aktivitas bekerja di kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen untuk sektor perkantoran non esensial di wilayah PPKM level 4.

Sebagaimana tertuang Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022. Beleid ini juga mengatur mengenai perpanjangan masa PPKM di wilayah Jawa-Bali hingga 28 Februari mendatang.

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” tulis Inmendagri, Selasa (22/2/2022).

Diketahui, masa perpanjangan PPKM kali ini, terdapat 4 wilayah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4, yakni Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal, dan Kota Madiun.

Adapun untuk perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal WFO 50 persen.

Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Untuk pasar modal hingga perkantoran di bidang teknologi informasi dan komunikasi juga diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 50 persen.

Sementara itu, untuk perkantoran sektor non esensial di wilayah level 3 diizinkan beroperasi dengan diberlakukan maksimal 50 persen WFO. Aturan operasional perkantoran untuk sektor esensial sama seperti pada wilayah PPKM level 4.

Adapun di wilayah dengan PPKM level 3, sektor nonesensial diizinkan beroperasi dengan maksimal WFO 75 persen.

Untuk sektor esensial yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan seperti asuransi, bank, dan pegadaian, diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Ketentuan tersebut berlaku untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan adminsitrasi perkantoran diizinkan WFO maksimal 50 persen.

Sementara untuk pasar modal dan sektor teknologi informasi dan komunikasi dapat beroperasi dengan kapasitas staf WFO sebesar 75 persen.

Facebook Comments Box