PDIP Puji Jokowi Sudah Dengar Puan Maharani Soal JHT
JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDIP Rahmad Handoyo puji sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendengar suara parlemen yang disampaikan langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani terkait Jaminan Hari Tua (JHT).
“Presiden Jokowi sudah mendengarkan masukan dari berbagai kalangan termasuk suara rakyat dan suara parlemen terkait polemik di masyarakat mengenai pencairan dana JHT itu. Pak Presiden Jokowi juga mendengar suara Ketua DPR RI Puan Maharani yang telah disampaikan secara resmi,” kata Rahmad pada Lintas Parlemen, Rabu (23/2/2022).
Seperti diketahui, kebijakan ini menuai gelombang proses. Atas masukan tersebut, maka Presiden memerintahkan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Di mana dalam Permenaker itu mengatur pengolaan dana JHT bisa dicairkan saat pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek masuki usia pensiun, 56 tahun.
Dan instruksi itu direvisi berselang 20 hari pasca Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditanda tangani oleh Ida Fauziyah di tanggal 2 Februari 2022 lalu. Atas kritikan dari sejumlah pihak, termasuk Puan Maharani maka kebijakan itu direvisi.
“Selain mendengar Ketua DPR, Presiden juga mendengar para buruh sehingga memerintahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ibu Menteri Ida Fauziaj merevisi syarat bisa dicairkan dana JHT tersebut,” terang Rahmad.
Rahmad menilai langkah Presiden memanggil Airlangga dan Ida Fauziyah sangat tepat untuk mengakhiri polemik tersebut. Presiden juga memerintahkan peraturan itu segera direvisi.
Ia menilai, ada beberapa yang perlu dilakukan dalam proses pembahasan yaitu terkait mekanisme revisi aturan itu harus lebih jelas. Rahmad mengusulkan, pada proses pembuatan aturan terkait dana JHT mendengar aspirasi rakyat.
“Perlu dibahas dengan melibatkan semua pihak agar hasilnya lebih baik. Pastinya, mengundang serta mengajak stakeholder terkait membahas aturan itu, jangan hanya sebatas buruh saja yang diundang, tapi undang juga kaum akademisi,” pintanya.
“Kalau kita baca dari aturan ini niatnya sangat baik. JHT ini sangat baik niatnya agar parah buruh atau pekerja bisa memperoleh hasil kerjanya di usia pensiun kelak sebagai kelanjutan kehidupan baru nantinya,” ungkap politisi asal Dapil Jawa Tengah V ini.
Tak hanya itu, Rahmad juga mengusulkan, semangat dari amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) harus tetap digunakan. Sehingga, lanjutnya, lebih jelas waktu dana JHT cair dan bisa diambil oleh pemiliknya.
“Ini boleh dibahas lebih lanjut, terutama terkait diskresi-diskresi tersebut. Saya pikir ini adalah jalan tengah agar keinginan kaum pekerja bisa terakomodir oleh pemerintah dalam peraturan ini,” pungkas Rahmad. (HMS)