Ketua DPD Janji Kawal Hak Pekerja Direvisi JHT agar Tak Lip Servis

 Ketua DPD Janji Kawal Hak Pekerja Direvisi JHT agar Tak Lip Servis

SURABAYA – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti telah berjanji akan mengawal proses revisi Permenaker pada Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru dapat dicairkan oleh pekerja di usia 56 tahun.

LaNyalla berjanji akan kawal hak pekerja dalam aturan tersebut. Langkah LaNyalla itu agar proses revisi dana pencairan JHT tidak hanya Lip Service, atau ‘ngomong doang’ untuk pencitraan belaka.

Sebagai informasi usai mendapatkan gelombang protes yang sangat kencang dari kritik masyarakat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Ida Fauziah merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau Permenaker tersebut.

“Perintah Presiden Jokowi ini sangat bisa menjawab kritikan dan keberatan publik khususnya oleh kaum pekerja pada Permenaker ini,” kata LaNyalla pada wartawan Lintas Parlemen, Rabu (23/2/2022) kemarin.

Tak hanya itu, LaNyalla bahkan meminta pemerintah mengubah aturan itu secara sungguh-sungguh tak semata-mata lip service semata. Tapi aturan itu nantinya harus benar-benar memberikan keberpihkan kepada pekeja atau buruh.

“Dari proses revisi aturan ini, kita tunggu saja realisasiny saja, apa benar-bnar diimplementasi ke dalam Permenaker itu. Karena kita ingin bahwa revisi aturan pencairan ada JHT yang ini pro pada kepentingan kaum buruh sebagai pekerja yang memiliki dana di dalam program JHT ini,” tegasnya.

“Kita harus sadari bahwa dana JHT ini sejatinya hak para pekerja. Sebab dana ini ya uang mereka, hanya saja mereka menyimpannya di BPJS itu untuk jaminan hari tua mereka. Kita tahu para buruh ini punya beban tiap bulan membayar iuran itu dengan pemotongan iuran dari dua BPJS, yakni BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mereka miliki. Jadi, dari program JHT ini dari program pemerintah terkait BPJS Ketenagakerjaan. Poin ini perlu kita sebab, poin ini adalah tabungan para buruh selama aktif bekerja tiap hari,” jelas LaNyalla.

“Untuk itu, kita siap kawal ini karena, jangan sampai para buruh ini menabung uangnya tapi mereka kesulitan mengambil uang sendiri yang selama bertahun-tahun ditabung,” sambungnya. (HMS)

 

Facebook Comments Box