Adde Rosi Dukung Polri Beri Hukuman Berat Bagi Penimbun Minyak Goreng
PANDAGELANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Adde Rosi Khoerunnisa mendukung Kepolisian Republik Indonesia (Polri), melalui Satgas Pangan Polri yang akan melakukan tidakan tegas terhadap penimbun dan penyelewengan minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.
Adde Rosi juga mengapresiasi Polri terkait pengungkapan beberapa kasus penimbunan dan penyelewengan di beberapa daerah. Seperti antara lain, penimbunan 1,1 juta kilogram di wilayah Deli Serdang, Sumatera Utara, penjualan minyak goreng palsu di wilayah Kudus, Jawa Tengah.
Lalu, lanjut Adde, kasus di Makassar berupa pengalihan fungsi minyak goreng yang seharusnya untuk keperluan rumah tangga, namun dipakai untuk keperluan Industri, dan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Polisi membongkar gudang penimbunan minyak goreng.
“Pemanggilan seluruh produsen minyak goreng yang ada di Indonesia harus segera dilakukan. Apabila ditemukan data pelanggaran hukum dalam proses produksi, pemasaran, atau distribusinya, maka polisi harus tegas menetapkan pelakunya dengan pidana maksimal agar menjadi efek jera,” tegas Adde Rosi saat ditemui ketika menyambut kunjungan Kapolri ke Pandeglang, Selasa (22/2/2022).
Sebagaimana diketahui, pelaku usaha yang melakukan penimbunan dapat disangkakan Pasal 107 Juncto Pasal 29 Ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Juncto Pasal 11 Ayat (2) Perpres No. 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan dan Barang Penting, dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Miliar.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Adde Rosi yang merupakan anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Dapil Banten I \memberikan perhatian khusus guna mendorong terciptanya stabilitas harga minyak goreng di kedua daerah tersebut.
Melalui wadah BPP GePe Ormas MKGR dan DPD Ormas MKGR Provinsi Banten yang diketuai oleh Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy, mengadakan bazar minyak goreng selama dua hari dari tanggal 22-23 Februari 2022, bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Banten pada 10 titik di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.
Dengan diadakannya bazar, Adde Rosi berharap agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil. “Kita sediakan minyak goreng sejumlah 1800 liter untuk masyarakat, dengan ketentuan pembelian 1 orang mendapatkan maksimal dua kemasan dengan harga satu kemasan Rp 13 ribu per 900 mililiter,” jelasnya.
Sementara itu Ketua DPD Ormas MKGR Provinsi Banten, Andika Hazrumy dalam sambutannya menyampaikan jika dirinya yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten dan Bapak Gubernur Banten mempunyai program bazar minyak murah agar kebutuhan masyarakat Banten bisa memperoleh minyak goreng dan tempe tahu yang murah.
“Untuk bazar minyak goreng, kami selaku Pemerintah Provinsi Banten beserta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten telah melakukan operasi minyak murah, yakni seharga Rp 13 ribu untuk kemasan 900 mililiter, serta maksimal warga hanya boleh membeli 1800 mililiter atau 2 kemasan per orangnya,” ungkapnya. (Farid)