RUU TPKS Harus Jangkau Medsos
JAKARTA – Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) diharapkan dapat menjangkau kekerasan seksual yang terjadi di media sosial atau online.
Hal itu diutarakan Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang melihat kekerasan seksual tidak hanya dilakukan secara fisik langsung, melainkan juga medsos.
“Itu dijadikan pelaku sebagai senjata jatuhkan korban,” kata Rieke, Senin (28/2/2022).
Lebih jauh, Politisi PDI-Perjuangan ini menyatakan, kekerasan seksual melalui teknologi sudah terjadi secara masif. Apalagi, terang Rieke, ada kalanya hal itu dijadikan konten untuk mengeruk keuntungan.
“Kita harus melindungi korban,” tukasnya.
Facebook Comments Box