Kasus Nurhayati Pelapor DugaannyaKorupsi Akhirnya Dihentikan
JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, kasus Nurhayati, pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundur, Cirebon, Jawa Barar, tidak cukup bukti.
Karenanya, terang dia, kasus tersebut sudah bisa dilakukan Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kita sudah bisa SP3,” kata Komjen Agus, Senin (28/2/2022).
Diketahui, Kapolres Cirebon AKBP M Fahri Siregar beserta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) tengah berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon.
“Ini sikap kita untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” tukasnya.
Facebook Comments Box