Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan
JAKARTA – Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Politisi Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama yang belakangan lalu sempat viral di media sosial.
Azis Samual sendiri dijerat Pasal 55 ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Hasil pemeriksaan AS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).
Kombes Endra mengungkapkan, pemeriksaan Azis Samual mulai dari pagi hingga malam hari di Polda Metro Jaya sudah sesuai prosedur. Sehingga, penetapan tersangka itu sudah memiliki bukti kuat.
“Sudah ada (buktinya),” imbuhnya.
Facebook Comments Box