Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia: Draf RUU Polri Perlu Dikaji Ulang

 Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia: Draf RUU Polri Perlu Dikaji Ulang

JAKARTA – Revisi Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) yang diinisiasi DPR RI banyak memicu polemik, hal tersebut diungkapkan Pakar Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Heri Herdiawanto dengan menyoroti pasal yang berpotensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya.

“Draf RUU Polri inisiasi DPR ini perlu dikaji ulang bahkan jika perlu melibatkan lebih banyak para pakar untuk mengkaji demi menghindari potensi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lainnya,” katanya.

Menurutnya, pengkajian ulang ini penting selain untuk mengatasi potensi tumpang tindih kewenangan juga meningkatkan profesionalisme Polri.

“Pengkajian ulang draf ini jadi hal yang urgensi agar substansinya benar-benar dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas serta memastikan bahwa Polri dapat menjalankan perannya dengan profesionalisme tinggi,” jelasnya.

Baginya, pengkajian ulang ini dalam rangka menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan aktual dalam rangka peningkatan profesionalisme Polri.

“Sebab, masalah potensi tumpang tindih kewenangan ini yang overlapping akan mengakibatkan kebingungan dalam penegakan hukum dan pelaksanaan tugas kepolisian,” bebernya.

Menurutnya, perlu menetapkan batasan dan tanggung jawab yang jelas antara Polri dan instansi lainnya.

“Guna menghindari duplikasi tugas dan kewenangan, sehingga akan terbangun koordinasi dan sinergi antar lembaga melalui mekanisme kolaboratif yang terstruktur dan terencana,” tuturnya.

Ia mendorong agar pemerintah dan DPR cermat terkait masalah pembagian tugas yang adil dan proporsional sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing instansi.

“Terlebih sampai saat penyerahan Surpres Presiden ke DPR, RUU Polri ini belum disertai daftar inventaris masalah, jadi banyak waktu untuk mencermati masalah tumpang tindih kewenangan ini,” tegasnya.

Peneliti Senior bidang Politik dan Hubungan Internasional ini memiliki kekhawatiran RUU ini jadi produk hukum yang hanya menjadikan rakyat sebagai obyek percobaan semata.

“Rakyat tidak membutuhkan penambahan kewenangan Polri, tapi yang diperlukan Polri hadir sebagai pengayom dan pelayan masyarakat,” tutupnya.

Facebook Comments Box