Komisi II DPR RI Setuju dengan Jokowi, Pemindahan Ibu Kota Negara Jangan Terburu- buru

 Komisi II DPR RI Setuju dengan Jokowi, Pemindahan Ibu Kota Negara Jangan Terburu- buru

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, meniliai sikap Jokowi yang belum mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan Ibu Kota Negara,tentu sudah melalui pertimbangan yang matang dan mendengar masukan dari berbagai stake holder terkait.

“Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan. Apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan,” Kata Guspardi, Rabu (25/7/2024)

Menurutnya, pembangunan Ibu kota baru yang bernama Nusantara pastilah tidak mudah dan memerlukan perencanaan yang cermat serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat. Kalau keppresnya keluar tentu ibu kota negara otimatis tidak di Jakarta lagi. Konsekuensinya, Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas, ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat itupun mengatakan adanya upaya dari Kepala Staf Presiden (KSP) untuk mendorong Mensekneg agar segera menyelesaikan dokumen Keppres pemindahan ibokota negara ke IKN, sejatinya bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi yang cukup realistis dan menyadari bahwa progres pembangunan Infrastruktur di IKN masih tergolong jauh dari target.

“Jadi, tentunya kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera di keluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Maksudnya tidak perlu mendesak presiden, karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu- buru,” ulas Pak Gaus ini.

Oleh karena itu, penting untuk di perhatikan bahwa konsekuensi dari penerbitan keppres itu adalah perpindahan personel pemerintahan ke IKN. Dimana Jokowi sudah menerbitkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Nusantara (UU IKN). Status Jakarta sebagai ibu kota pun bakal dilepas seiring disahkannya Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

Namun, pencabutan status itu tidak bisa serta-merta, meski UU IKN telah berusia dua tahun. Sebab, Pasal 41 ayat 3 menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta baru berlaku ketika Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, tengah mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, untuk segera menyelesaikan dokumen Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Nusantara. Keppres tersebut dinilai penting karena ada rencana presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Facebook Comments Box