Dua Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Kasus yang Menyeret Ronald Tannur
JAKARTA – Kasus membebaskan Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti terus. mendapatkan perhatian publik termasuk Pimpinan Komisi III DPR RI. Di mana sebelumnya, Wakil Komisi III DPR RI DR. Ir Adies Kadir, SH, MHum ikut angkat suara terkait kasus tersebut.
Menurut Adies, vonis tersebut mencerminkan bahwa pengadilan sebagai tempat mencari keadilan telah kehilangan maknanya. Adies menilai, nurani wakil Tuhan di bumi peradilan Indonesia telah hilang.
“Hilangnya hati nurani wakil Tuhan di Bumi. Tidak punya rasa kepekaan. Bayangkan kalau hal itu terjadi pada putrinya atau keluarganya,” kata Adies menyindir putusan itu seperti disampaikan pada wartawan, Jakarta, Ahad (28/7/2024) lalu.
Sekertaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini, lebih lanjut, mendesak Mahkamah Agung (MA) melakuan pembenahan secara fundamental terkait skema perekrutan calon-calon hakim keperekrutan ke depan. Bagi Adies, rekrutmen calo hakim kunci penegakan hukum di Indonesia.
“Atas kejadian ini, semua mesti dievaluasi. Termasuk tatacara perekrutan hakim dan materi-materi yang diberikan pada Diklat Mahkamah Agung terhadap para hakim-hakim di tingkat pertama,” saran Adies.
Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini juga mendesak agar lembaga pengawas internal di MA segera melakukan langkah pemeriksaan kepada para hakim yang memutus perkara itu.
“Badan Pengawas pada Mahkamah Agung harus segera memeriksa dan me-non palukan hakim-hakim memutus perkara tersebut tanpa hati nurani dan tanpa memakai akal sehat,” tandas Adies.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Bidang Hukum ini beranggapan bahwa ada potensi dugaan kesalahan penerapan pasal dalam kasus tersebut mulai dari tingkat penyidikan (polisi) dan penuntutan (jaksa) memang tak bisa dipungkiri. Namun, tegas Adies, para hakim memiliki otoritas penuh untuk menentukan seseorang bersalah atau tidaknya.
“Walau penyidik/penuntut salah menerapkan pasal, hakim kan harus memutus dengan hati nurani, apalagi kalau fakta-fakta, saksi dan bukti sudah sangat jelas,” ujarnya.
Untuk itu, Legislator dari Dapil Jatim I meliputi Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo itu mengaku heran dengan sikap majelis hakim yang dalam pertimbangannya menyebut tidak adanya saksi dalam kasus tersebut.
“Kalau sudah P21 itu sudah lengkap (alat bukti: ada saksi) pasti ada dalam BAP maupun surat dakwaan,” sindirnya.
Kendati demikian, Adies berharap, semua aparat penegak hukum mulai dari polisi, jaksa dan hakim yang terlibat menangani kasus tersebut untuk juga diperiksa oleh lembaga internal pengawas mereka.
“Penyidik, penuntut dan pemutus perkara harus diperiksa semua oleh masing-masing lembaga penegak hukum. Biar tahu persis di mana letak kesalahannya. Tapi sekali lagi hakim tempat terakhir orang mencari keadilan. Kalau hakimnya peka, putusannya tidak seperti ini,” ujarnya.
Pimpinan Komisi III DPR RI Mencibir Ketua PN Surabaya
Yang terbaru Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni bahkan mencibir Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi yang mengatakan Erituah Damanik, hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, bukan hakim sembarangan.
Sahroni menyebut yang bersangkutan justru sembarangan memberikan vonis. Menurut Sahroni, hakim yang menangani kasus tersebut cacat hukum dan etika.
“Iyalah masa hakim pinggiran, jelas dia hakim beneran, karena beneran, jadilah beneran vonis bebas tardakwa yang jelas-jelas bukti fakta tindak pidana ada dengan sangat jelas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
Sahroni mempertanyakan logika hakim yang dipuji oleh Ketua PN Surabaya. Dia menyebut harapan masyarakat terhadap pengadilan hancur karena vonis bebas Ronald Tannur.
“Hancur lah harapan harapan masyarakat yang mencari keadilan di pengadilan yang merusak nama pengadilan ke depannya,” ucap dia.
Selain itu, Sahroni juga setuju Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Hanya saja, lanjut dia, yang bersangkutan sembarangan memberi vonis.
“Benar sekali bukan hakim sembarangan, tapi sembarangan memvonis,” ujarnya.
Anehnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi mengatakan hakim Erituah Damanik bukan hakim sembarangan. Erituah Damanik merupakan hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa pembunuhan Dini, Ronald Tannur.
Pujian ini dilontarkan Dadi saat menerima perwakilan massa yang demo di PN Surabaya. Dadi memuji hakim Erituah Damanik dan Heru Hanindyo secara khusus karena rekam jejaknya.
“Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan, dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh, yang selingkuh di Medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya,” kata Dadi kepada perwakilan massa yang demo di PN Surabaya, Jawa Timur Selasa (30/7/2024).