DPR Minta BPIP Cabut Aturan Paskibraka Perempuan Melepas Jilbab
JAKARTA – Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa kaget sekaligus mengecam Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang diduga memberikan instruksi pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka perempuan saat pengukuhan Tim Paskibraka tahun 2024. Padahal dalam kesehariannya 18 Paskibraka muslimah itu menggunakan jilbab atau hijab
“Jika benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dihapus dan dicabut,” kata Guspardi saat dimintai keterangannya, Rabu (14/ 8/2024).
Menurut Guspardi, arahan atau instruksi pelepasan hijab bagi Paskibraka perempuan yang akan bertugas dalam giat HUT RI diskriminatif dan melanggar ketentuan agama. Sementara dari sisi konstitusional bertentangan dengan pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang berbunyi: 1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Kemudian juga tidak sesuai dengan Sila Ketuhanan yang Maha Esa yang menjamin hak melaksanakan ajaran agama serta tidak mencerminkan dengan nilai-nilai Pancasila yang selama ini menjadi inti dari program BPIP,” ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu pun menegaskan penggunaan hijab bagi Paskibraka perempuan tidak menghalangi mereka untuk beraktifitas dan tampil optimal dalam tim paskibraka. Bahkan saat ini sudah banyak ide kreatif yang dikembangkan sehingga perempuan berhijab tetap bisa tampil lugas, aktif dan lincah dalam melaksanakan berbagai aktivitas.
“Jadi tidak ada alasan bagi BPIP meminta siswa perempuan yang tergabung dalam paskibra HUT RI ke 79 di IKN harus melepas hijab. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, Paskibraka berhijab tidak ada persoalan. Kenapa sejak pembinaan Paskibraka Nasional dipegang BPIP sejak 2022, aturannya tiba-tiba diubah pada tahun ini,” ungkapnya
“Seingat saya, Paskibraka perempuan tidak menggunakan hijab diterapkan di zaman Orde Baru. Artinya, jika kebijakan pelarangan tim paskibraka perempuan memakai hijab diberlakukan, sama saja mundur jauh ke belakang,” tegas Gaus ini.
“Oleh karena itu, kita meminta kepada BPIP agar segera melakukan klarifikasi. Karena pelarangan itu bertentangan dengan ketentuan agama dan konstitusi. Ditambah lagi persoalan ini telah menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat. Bahkan beberapa daerah yang mengirimkan siswa perempuan berhijab untuk Paskibraka 2024 meminta siswa utusan daerahnya dipulangkan daripada dipaksa membuka hijabnya. Ditambah lagi ada yang sudah memakai hijab sejak SD, SMP sampai sekarang sudah memakai hijab tetapi harus melepas hijab karena ikut dalam tim Paskibraka 2024. ini tentunya sebuah ke3bijakan yang salah.”
“Selanjutnya, kita mendesak BPIP untuk menghapus dan mencabut instruksi dan arahan kepada Paskibraka Muslimah untuk melepaskan hijab. “Jangan sampai gara-gara upacara 17 Agustus 2024, Paskibraka perempuan tidak bisa mengenakan seragam yang menutup aurat,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sementara itu, Kepala BPIP, Prof Yudian Wahyudi menyatakan para calon anggota Paskibraka sebelumnya telah menandatangani surat persetujuan saat mendaftar, termasuk untuk mengikuti atribut seragam yang ditentukan. Mereka disebut lepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera Merah Putih saat upacara 17 Agustus.