DPR RI Apresiasi Putusan MK soal UU Ciptaker, Minta Pemerintah Tindaklanjuti

 DPR RI Apresiasi Putusan MK soal UU Ciptaker, Minta Pemerintah Tindaklanjuti

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Kami menghormati putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker. Ini menunjukkan bahwa MK mendengarkan dan memberikan perhatian serius terhadap isu-isu yang menyangkut para pekerja di tanah air,” ujarnya, Minggu, 3 November 2024.

Politisi Jawa Barat ini juga mengapresiasi langkah MK yang memberikan ruang koreksi terhadap permasalahan ketenagakerjaan.

“Keputusan ini adalah jawaban bagi jutaan pekerja yang selama ini menantikan perlindungan lebih baik atas hak-hak mereka. MK telah mendengarkan keluhan masyarakat dan menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak tenaga kerja,” tambahnya.

Oleh karena itu, DPR RI daerah pemilihan Kota/Kab Cirebon-Indramayu ini ini mendorong Pemerintah untuk segera menindaklanjuti putusan MK ini dengan langkah-langkah konkret yang akan memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah tindak lanjut untuk memastikan putusan MK ini diterapkan secara efektif. Ini termasuk mengeluarkan peraturan turunan dan memperkuat pengawasan di lapangan agar seluruh perusahaan mematuhi aturan baru ini,” jelasnya.

“Kami di DPR RI siap mendukung upaya pemerintah dalam mengimplementasikan putusan ini dan akan terus mengawal prosesnya agar benar-benar membawa manfaat,” tutupnya.

 

Facebook Comments Box