PDIP DPR Ingin Atur Ojol Diubah Biar Ada Hak dan Kewajiban…
JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengungkapkan jumlah Ojek online (Ojol) di Indonesia saat ini sudah mencapai 2 juta orang. Sayangnya tidak ada undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban ojol tersebut hanya diatur Peraturan Menteri (Permen) saja.
Untuk itu, Lasarus mendorong revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu poin yang menjadi fokus adalah pengaturan terhadap angkutan online atau ojek online (ojol).
“Terus ini tidak diikat dengan UU sampai hari ini, hanya dari Peraturan Menteri. Kami sudah digeruduk sama teman-teman mitra operator. Rakyat sekarang yang terlibat angkutan online, data kami sudah 2 juta orang, mungkin 2 juta kepala keluarga, dan ini tidak diatur dengan UU hak dan kewajiban,” jelas udy Purwagandhi saat Rapat Kerja dengan Menteri Perhubungan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2024).
Lasarus menyebut komisi V DPR sebenarnya sudah berusaha merevisi UU Lalu Lintas namun gagal. Ia lalu mempertanyakan hal apa yang didapatkan negara dari keberadaan angkutan online.
“Ini angkutan online bisnisnya jalan, terus kita nggak memungut apa-apa dari mereka. Jalannya rusak siapa yang perbaiki, pake pajak yang dibayar oleh rakyat. Jalannya hancur dipakai bisnis mereka, orang jatuh siapa yang tanggung jawab?” ujar Lasarus.
Oleh karena itu Lasarus berharap Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan jajaran Kementerian Perhubungan turut mendorong revisi UU Nomor 2 Tahun 2009.
“Saya berharap ini UU kemarin sudah kita dorong, revisi UU 22 tahun 2009 ini kita dorong kembali. Naskah akademik selesai, pakar sudah dipanggil, ahli sudah diajak bicara, ini berharap ini bisa jalan dan dengan cepat bisa kita selesaikan,” tutupnya.