Nurdin Halid: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Miliki Peran Strategis Menjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

 Nurdin Halid: Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Miliki Peran Strategis Menjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

Tokoh Nasional Sulsel yang saat ini dicalon sebagai Gubernur Sulsel Nurdin Halid

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Nurdin Halid mengungkapkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) memiliki peran strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri yang mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Nurdin, menghadapi ketidakpastian global dan volatilitas ekonomi internasional semua berpotensi berdampak pada pelemahan ekonomi di dalam negeri.

“Bank BUMN tidak hanya sebagai lembaga keuangan tetapi juga agen pembangunan yang secara aktif mendukung berbagai program pemerintah termasuk pembiayaan sektor-sektor prioritas seperti infrastruktur pertanian dan UMKM,”ujar Nurdin dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR dengan Dirut Bank-Bank BUMN di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024) seperti dikutip situs DPR RI.

Oleh karena itu, Bank-Bank BUMN  ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan hingga ke daerah-daerah terpencil. Sehingga seluruh masyarakat Indonesia mendapat kesempatan yang lebih besar untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi secara produktif.

Ditambahkan Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini, melalui transformasi secara berkelanjutan serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik, Bank-Bank BUMN menunjukkan kinerja yang baik sampai kuartal ketiga di tahun 2024. Hal itu ditunjukkan dengan peningkatan aset dan pencapaian laba bersih perusahaan secara signifikan, dengan tingkat kredit macet atau non performance loan yang terjaga.

Meski demikian, diakui Nurdin, aktivitas ekonomi bank juga dihadapkan pada sebuah sejumlah tantangan. Diantaranya ketidakpastian global dan volatilitas ekonomi internasional yang berpotensi berdampak pada pelemahan ekonomi.

“Perbaikan terus-menerus sebagai pelayanan digital juga harus terus dilakukan dalam rangka memberikan jaminan keamanan transaksi, perlindungan data nasabah,”tambahnya.

Selain itu kebijakan pemerintah penghapusan utang UMKM yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan utang macet pada usaha mikro kecil menengah (UMKM), Bank BUMN harus mampu memberikan respon secara tepat dan cermat. Sehingga program penghapusan utang tersebut terlaksana dengan baik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dan berdampak maksimal bagi pengembangan UMKM.

Facebook Comments Box