Ini Penyebab Rektor Universitas Manado Dipecat
JAKARTA, LintasParlemen.com–Rektor Universitas Manado (Unima) Profesor Philoteus Tuerah dibebastugaskan alias dipecat dari jabatannya lantaran membuka kelas jarak jauh.
Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi mendapatkan laporan ada pelanggaran yang dilakukan Universitas Manado (Unima). Unima dilaporkan membuka program magister pendidikan berjumlah 67 mahasiswa dan administrasi negara dengan 47 mahasiswa di Nabire.
“Negara tidak memberikan izin atas pembukaan kelas jauh di Nabire tersebut,” ujar Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir kepada wartawan di Gedung D Dikti, Senayan, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Ia Menristekdikti mengatakan, yang dilakukan Unima melanggar Undang-Undang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) Nomor 12 Tahun 2012. Pelanggaran Unima pun tidak hanya berkenaan ihwal pembukaan kelas jauh ini. Unima juga dilaporkan telah membuka program studi kesehatan masyarakat tanpa izin pemerintah.
Untuk mengisi kekosongan jabatan ini, Nasir pun memberi mandat Inspektur Jenderal Kemenristekdikti (Irjen Kemenristekdikti), Professor Jamal Wiwoho menggantikan Philoteus.
“Tugasnya menertibkan dulu dan cek masalah di sana kemudian di-clearkan agar tidak berlarut-larut,” ujar mantan rektor Universitas Diponegoro (Undip) ini.
Surat ketetapan rektor sementara untuk Jamal sudah ditandatangani dan segera dikirim ke Unima. Jabatan sementara ini akan berlaku hingga masalah selesai dan terpilihnya rektor yang baru secara definitif.
Sementara untuk nasib para mahasiswanya, Nasir mengatakan, akan segera mencari solusinya. Proses pembelajaran yang dijalankan mereka nantinya akan menjadi pertimbangan. Jika ternyata tidak ada masalah, dia melanjutkan, mereka bisa saja dipindahkan ke Perguruan Tinggi (PT) lainnya.
[Republika]