DEMONSTRASI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: Membangun Keseimbangan Antara Hak dan Kewajiban
Oleh: Munawir K, Dosen UIN Alauddin Makassar
Demonstrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi kolektif yang dilakukan untuk menyuarakan aspirasi, protes, atau tuntutan tertentu. Dalam Islam, demonstrasi harus dikaji dalam kerangka maqashid syariah (tujuan-tujuan syariat), yang mencakup penjagaan agama (hifzh ad-din), jiwa (hifzh an-nafs), akal (hifzh al-aql), keturunan (hifzh an-nasl), dan harta (hifzh al-maal). Kajian ini memerlukan pendekatan holistik yang mencakup dimensi teologis, historis, sosial, dan praktis.
Saat kita mendengar kata demonstrasi, secara sadar maupun tidak, frame negatif tentangnya pasti akan tergambar jelas dalam benak kita. Hal ini dikarenakan dalam aksi, kerap kali terjadi hal-hal anarkis yang pada dasarnya sangat tidak diinginkan.
Pada umumnya, itu merupakan kritikan atas kebijakan pemerintah. Demonstrasi seakan menjadi sebuah cara bagi orang lemah yang terbungkam untuk menyuarakan inspirasi kepada pihak yang kuat.
Bahkan demontrasi dianggap sebagai salah satu cara paling efektif dalam menyuarakan kebenaran. Hal mendasar yang dialami oleh manusia di penjuru dunia, termasuk juga di Indonesia
Kemacetan lalu lintas dan kerusakan menjadi sebagian ciri demo. Tak hanya itu, kerap kali diiringi dengan luapan emosi, kemarahan, keegoisan bahkan mungkin dendam.
Di Indonesia ciri demo seperti ini tampak sejak terjadinya aksi yang digelar mahasiswa seluruh Indonesia saat menurunkan Presiden Soeharto pada 1998 lalu.
Setelah peristiwa itu, demonstrasi selalu menjadi kejadian yang menghiasi berita-berita harian masyarakat Indonesia, termasuk kejadian pada pekan lalu yang secara heboh menolak kedatangan Barack Obama sebagai presiden Amerika Serikat yang dianggap tidak pro terhadap kaum Muslim.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (1997), demonstrasi adalah pernyataan protes yang dikemukakan secara massal, baik protes itu ditujukan kepada seseorang maupun kelompok atau pemerintahan. Sedangkan kata demonstrasi dalam bahasa Arab menurut Faizin Muhith seorang mahasiswa pascasarjana Universitas Al-Azhar dan Mufti di Darul Ifta’ Mesir diterjemahkan dengan muzhaharat (demonstrasi) dan juga masirah (long-march).
I. Dasar Teologis Demonstrasi dalam Islam
1. Amar Ma’ruf Nahi Munkar sebagai Dasar Penyampaian Aspirasi
Prinsip amar ma’ruf nahi munkar menjadi landasan utama bagi demonstrasi dalam Islam, sebagaimana firman Allah:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf, dan mencegah dari yang munkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Ali Imran [3]: 104)
Ayat ini menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi yang bertujuan untuk menegakkan kebaikan dan mencegah keburukan adalah bagian integral dari tanggung jawab sosial umat Islam.
2. Kebebasan Berpendapat dalam Islam
Islam menjamin kebebasan berpendapat selama dilakukan dengan tujuan yang benar dan cara yang santun. Firman Allah:
فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُسَيْطِرٍ
“Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah pemberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka.”
(QS. Al-Ghasyiyah [88]: 21-22)
Rasulullah SAW. bersabda dalam sebuah Haditsnya :
إِنَّ أَعْظَمَ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
(HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Hadits ini menunjukkan bahwa menyuarakan kebenaran, meskipun di hadapan penguasa, adalah bagian dari perjuangan dalam Islam.
II. Kajian Historis Demonstrasi dalam Islam
1. Era Nabi Muhammad SAW
Pada masa Rasulullah SAW, bentuk penyampaian aspirasi sudah dilakukan. Contohnya adalah deklarasi iman secara terbuka di depan Ka’bah oleh para sahabat seperti Umar bin Khattab, meskipun hal ini berisiko besar terhadap keselamatan mereka. Deklarasi ini bertujuan untuk menegaskan kebenaran Islam di hadapan masyarakat Quraisy.
2. Era Khalifah Umar bin Khattab
Saat Khalifah Umar menetapkan batas mahar, seorang wanita menyampaikan keberatan dengan menggunakan dalil dari Al-Qur’an. Umar kemudian mencabut keputusannya dan menerima pendapat wanita tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi masyarakat yang disampaikan dengan adab dan dalil dapat diterima oleh pemimpin Islam.
III. Pandangan Ulama tentang Demonstrasi
1. Ulama Klasik
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menyebutkan:
“Mencegah kezaliman adalah kewajiban umat, tetapi harus dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar.”
2. Ulama Kontemporer
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam Fiqh al-Jihad menjelaskan:
“Demonstrasi damai adalah salah satu sarana modern untuk menyuarakan pendapat dan menegakkan keadilan, selama tidak disertai kekerasan atau kerusakan.”
IV. Syarat dan Adab Demonstrasi dalam Islam
Agar demonstrasi sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, beberapa syarat harus dipenuhi:
1. Tujuan yang Jelas dan Sesuai Syariat
Demonstrasi harus bertujuan untuk menegakkan keadilan, menolak kezaliman, dan memperjuangkan hak yang sah, sesuai dengan firman Allah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)
2. Tidak Menimbulkan Kerusakan
Demonstrasi tidak boleh menyebabkan kerusakan fasilitas umum atau menyakiti orang lain. Allah berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.”
(QS. Al-A’raf [7]: 56)
3. Dilakukan dengan Adab dan Akhlak Islam
Demonstrasi harus dilakukan secara damai, tanpa kekerasan, dan tidak melanggar hak orang lain. Rasulullah SAW.bersabda:
الْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُونَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
“Seorang Muslim adalah yang tidak menyakiti Muslim lainnya dengan lisan dan tangannya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
4. Mematuhi Hukum dan Peraturan
Sebagai warga negara, umat Islam wajib mematuhi aturan selama tidak bertentangan dengan syariat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih:
“حكم الحاكم يرفع الخلاف”
“Keputusan pemimpin menghilangkan perselisihan.”
V. Solusi untuk Demonstrasi yang Efektif dan Islami
1. Melakukan Dialog Terlebih Dahulu Islam menganjurkan musyawarah sebagai langkah awal untuk menyelesaikan masalah. Firman Allah:
وَشَاوِرْهُمْ فِي الْأَمْرِ
“Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.”
(QS. Ali Imran [3]: 159)
2. Mengutamakan Media Damai Jika demonstrasi dilakukan, harus damai dan tidak memprovokasi konflik.
3. Memperhatikan Maqashid Syariah Segala tindakan harus mempertimbangkan maslahat (kebaikan) yang lebih besar dan menghindari mafsadah (kerusakan).
VI. Penutup/ Kesimpulan
Demonstrasi dalam Islam diperbolehkan selama memenuhi syarat-syarat syar’i: bertujuan untuk amar ma’ruf nahi munkar, dilakukan secara damai, dan tidak menimbulkan kerusakan.
Dalil Al-Qur’an, hadits, dan pandangan ulama mendukung demonstrasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariat. Namun, umat Islam harus tetap berhati-hati agar tidak terjebak dalam tindakan yang merugikan diri sendiri atau masyarakat. Wallahu A’lam