Presiden KSPI : 12 Ribu Pekerja akan Kena PHK
Jakarta, LintasParlemen.com–Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia merilis lebih dari 10 ribu pekerja terancam terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jumlah pekerja yang terancam kena PHK jauh lebih besar daripada data yang dirilis Kementerian Tenaga Kerja yang cuma 1.347 orang.
Said Iqbal mengatakan saat ini ada 12.680 pekerja terancam PHK. Data ini diambil dari Posko PHK dan Upah yang dibuat KSPI untuk mencatat anggotanya yang terancam PHK. Data itu berbeda dengan data Kementerian Tenaga Kerja.
“Posko ini untuk memberi masukan pada pemerintah yang masih sering menutup data dan menyangkal adanya PHK. Dari data KSPI jumlahnya 10 kali lipat dari pengumuman pemerintah,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Jakarta, (15/2/2016).
Berdasarkan data resmi KSPI, PT Toshiba mencatat 865 orang terkena PHK karena penutupan pabrik. PT Panasonic Lighting yang menutup pabriknya memutus 480 pekerja. PT Samoin sebanyak 1.166 pekerja, PT. Starling mem-PHK sebanyak 452 pekerja. Industri Farmasi, kata Iqbal, juga telah memutus sebanyak 200 orang. “Untuk!industri farmasi ini tidak tutup, tetapi rasionalisasi karena kapasitas produksi diturunkan,” kata dia.
PT. Novartis sebanyak 100 orang di-PHK dan PT. Sanopi memutus sekitar 100 orang. Terakhir, kata Iqbal, sebanyak 200 orang di-PHK PT. Mitsubishi KRM Pulo Gadung. “Dari Januari sampai Februari sudah ada total 3668 orang di-PHK untuk kategori pertama,” kata dia.
Klasifikasi kedua, Iqbal menjelaskan bahwa proses PHK sudah sejak 2015 tetapi baru diberitahukan saat ini. Ia mencontohkan PT Philips Sidoarjo mem-PHK sebanyak 800 orang. PT Panasonic Pasuruan mem-PHK sebanyak 800 orang. Yang terbesar, kata Iqbal, PT Jaba Garmindo Tangerang sebanyak 4.700 orang. Untuk Ford indonesia memutus sebanyak 2.000 orang. “Jumlah kategori kedua adalah 8300, jadi kami tidak omong kosong kalau lebih dari 10 ribu orang,” ujarnya.
Untuk kategori ketiga, kata Iqbal, beberapa perusahaan yang secara sepihak memutus hubungan kerja. Ia mencontohkan Kawasan MM 2100 Bekasi dan Kawasan Jababeka. PT. Sunstar mem-PHK 271 orang. Perusahaan jepang, PT. DMC TI sebanyak 255 orang dan perusahaan Korea, Oxun mem-PHK 186. “PHK sepihak yang sedang berlangsung total ada 712 orang,” katanya.
Sebelumnya, Iqbal mengatakan beberapa penyebab pemutusan hubungan kerja berdasarkan Undang-Undang 13 Tahun 2013. Beberapa alasan, kata Iqbal, PHK disebabkan oleh penutupan perusahaan, rasionalisasi, pengunduran dii, pemutusan pengadilan hubungan industri, pensiun dini, habis masa kontrak, dan disharmonis pekerja dengan perusahaan. “Meskipun perusahaan tidak tutup, tetapi mengurangi karyawan, itu sama saja PHK,” katanya.
Menurut Iqbal, maraknya PHK, disebabkan oleh gagalnya sembilan paket kebijakan ekonomi untuk mengantisipasi ketujuh bentuk PHK. “Kuat di konsep dan retorika, tetapi lemah di implementasi dan pengawasan,” ujarnya. Iqbal menduga pertumbuhan ekonomi sebesar 4,79 persen itu bukan untuk menyerap tenaga kerja tetapi menyerap modal. “KSPI menduga pemerintah bertumpu pada banyak modal yang masuk,” katanya. (tempo)