Adies Evaluasi Kasus Narkoba dan Terorisme 2024: Semua Sudah Ditangani Semakin Intensif…
JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI DR. Ir. H. Adies Kadir, SH, MHum memberikan evaluasi terkait penanganan peredaran narkotika dan terorisme di Indonesia selama 2024. Adies menilai, penanganan peredaran narkoba dan terorisme tetap menjadi ancaman serius bagi keamanan nasional dan kesehatan masyarakat.
Menurut Adies, di 2024 aparat menindak sindikat narkoba semakin intensif di tahun 2024. Di mana, kata Adies, penangkapan beberapa bandar besar yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dari luar negeri sangat intensif.
“Salah satu kasus yang mencuat (di 2024) adalah pengungkapan jaringan narkotika internasional yang melibatkan penyelundupan narkoba dengan menggunakan jalur laut maupun jalur perbatasan lintas negara. Untuk menanggulangi penyelundupan narkotika lintas batas (Cross- border narcotics smuggling) tentu diperlukan penegakan hukum yang melibatkan kerja sama antarnegaras. Slain itu penguatan kelembagaan Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional diperlukan untuk menghentikan peredaran narkoba yang merusak generasi muda Indonesia,” kata Adies seperti keterangan tertulisnya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Dalam kasus terorisme, meskipun ancaman terorisme berkurang, Polri tetap berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme sepanjang 2024. Adies yang juga Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menjelaskan penangkapan berbagai kelompok teroris serta kemampuan intelegensi yang semakin kuat menangkal terorisme menunjukkan keberhasilan Indonesia dalam memutus rantai terorisme, namun juga harus tetap waspada akan potensi ancaman yang masih ada.
“Penegakan hukum yang tegas terhadap terorisme diiringi dengan upaya deradikalisasi terus menjadi bagian integral dari strategi keamanan nasional. Selain itu, pengawasan terhadap pendanaan terorisme juga semakin diperkuat,” ujar Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia melalui PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), berfokus pada pencegahan dan penghentian aliran dana yang digunakan untuk mendanai aktivitas terorisme, dengan melakukan pemantauan terhadap transaksi keuangan mencurigakan serta bekerja sama dengan lembaga internasional untuk memutus akses ke sumber daya finansial bagi kelompok teroris. Antisipasi terhadap pendanaan terorisme ini menjadi langkah penting untuk menghambat keberlanjutan aksi teror, sekaligus memperkuat sistem keamanan negara secara keseluruhan.