Menteri Natalius Pigai Rilis 27 Kelompok Sosial Harus Diselesaikan Jika Ingin 80 % Masalah Selesai di Indonesia

 Menteri Natalius Pigai Rilis 27 Kelompok Sosial Harus Diselesaikan Jika Ingin 80 % Masalah Selesai di Indonesia

JAKARTA – Luar biasa Menteri Hak Asasi Manusia (Menkuham) Natalius Pigai memiliki ide cemerlang untuk menyelesaikan persoalan sosial di Indonesia. Menurut Pigai, jika ingin persoalan sosial ingin diselesaikan maka tangani 27 hal ini. Apa saja?

Pigai melalui kementerian HAM telah mengklasifikasikan 27 kelompok masyarakat yang perlu diberikan bantuan sosial oleh negara untuk menyelesaikan masalah rakyat. Kelompok itu meliputi masyarakat yang perlu diberikan perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan kebutuhan dari negara.

“Setelah Kementerian Sosial memaparkan ada 12 kelompok, kami telah mendiagnosis kembali dari 12 itu kami temukan ada 27 kelompok yang harus disentuh oleh negara,” kata Pigai saat berdialog dengan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Selasa, (21/1/2025).

Dia mengklaim bahwa intervensi negara terhadap 27 kelompok masyarakat itu bisa menyelesaikan 80 persen masalah sosial yang ada di Tanah Air. Karena itu, dia berujar bahwa 27 kelompok masyarakat itu harus diurus oleh negara melalui pelbagai regulasi dan program-program yang berdampak langsung.

“Kalau 27 kelompok itu disentuh (negara), saya meyakini 80 persen masalah sosial bangsa ini selesai,” ucapnya.

Adapun 27 kelompok masyarakat yang dicatat oleh Kementerian HAM untuk diberikan bantuan sosial oleh negara, di antaranya:

Mereka ada 27 kelompok sosial yang perlu ditangani: 

1. Kelompok Perempuan

2. Kelompok Anak

3. Kelompok Remaja

4. Kelompok Masyarakat/Penduduk Lokal

5. Kelompok Lokal

6. Kelompok Cacat Fisik

7. Kelompok Cacat Mental

8. Kelompok Narapidana

9. Kelompok Pengungsi

10. Kelompok Pekerja Imigran

11. Kelompok Pekerja Swasta

12. Kelompok Non-Formal

13. Kelompok Masyarakat Miskin Kota

14. Kelompok Masyarakat Adat

15. Kelompok Petani

16. Kelompok Nelayan

17. Kelompok Terkena HIV

18. Kelompok Minoritas

19. Kelompok Aparatur Sipil Negara

20. Kelompok Pelanggaran HAM

21. Kelompok Saksi dan Korban Pelanggaran HAM

22. Kelompok Penumpang Transportasi Umum

23. Kelompok Masyarakat pada Wilayah Konflik

24. Kelompok Pekerja di Bawah Umur

25. Kelompok Juru Parkir

26. Kelompok Pekerja Rumah Tangga

27. Kelompok Narapidana yang Sudah Menjalani Hukuman Pidana

 

Facebook Comments Box