Pimpin Kunjungan ke PT MNC Land, Bambang Haryadi: Ada Indikasi AMDAL Tidak Sesuai Ketentuan Berlaku dan…

 Pimpin Kunjungan ke PT MNC Land, Bambang Haryadi: Ada Indikasi AMDAL Tidak Sesuai Ketentuan Berlaku dan…

JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menemukan indikasi belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari pembangunan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City, Bogor, Jawa Barat, milik PT MNC Land. Menurut Bambang proyek KEK itu tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

Hal itu usai Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI yang dipimpin Bambang Haryadi melakukan kunjungan lapangan ke lokasi proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City, Bogor, Jawa Barat, milik PT MNC Land itu. Ia mengungkapkan meski terdapat Amdal yang terkait, izin tersebut diungkapkannya ternyata dimiliki perusahaan lain, bukan oleh MNC yang saat ini mengelola proyek tersebut.

“Gedung ini, selain danau yang telah disegel karena pendangkalan, juga menimbulkan kekhawatiran karena adanya indikasi bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin Amdal yang sah,” kata Bambang kepada wartawan, Jakarta, Senin (11/2/2025).

Saat kunjungan, Bambang didampingi Wakil Ketua Komisi XII Sugeng Suparwoto dan sejumlah Anggota DPR melakukan SIDAK (Inspeksi Mendadak) didampingi Rizal Irawan sebagai Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hasil temuannya, Bambang menegaskan,  PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run-off) dengan baik, sehingga sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido dan menyebabkan sedimentasi serta pendangkalan.

Bahkan, ungkap Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut, pihaknya juga menemukan indikasi pihak terkait belum ada Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dari pembangunan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

“Gedung ini, selain danau yang telah disegel karena pendangkalan, juga menimbulkan kekhawatiran karena adanya indikasi bahwa pembangunan ini tidak memiliki izin Amdal yang sah. Kami tegaskan, sebagai Panja Lingkungan Hidup, kami bertugas untuk mengawasi dan memastikan kinerja Pemerintah sesuai dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, kami meminta Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan penyegelan dan meminta MNC untuk segera mengurus izin Amdal yang sah,” terang Bambang,

Bambang menegaskan agar pembangunan proyek MNC Lido City dihentikan sementara. Ia juga mengkritik prosedur yang diterapkan dalam pembangunan MNC Lido City ini, khususnya mengenai penggunaan Amdal yang tidak sesuai dengan peruntukannya

“Kami meminta agar pihak manajemen menghentikan sementara pembangunan gedung ini sampai ada kejelasan mengenai Amdal-nya. Kerusakan lingkungan yang terjadi sudah cukup parah, dan kami tidak ingin ada pembiaran lebih lanjut. Amdal yang digunakan masih milik perusahaan lama, dan itu sangat tidak logis. Ini seperti mengemudi mobil dengan SIM orang lain,” tukasnya.

Saat kunjungan, Komisi XII juga menerima laporan adanya tiga kali demo dari masyarakat terkait proyek MNC Lido City itu, yang menjadi salah satu dasar dilakukannya penindakan. Bambang menegaskan tugas Panja Lingkungan Hidup adalah menginventarisasi permasalahan dan mendorong pemerintah untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Sebagai langkah awal, Bambang mengapresiasi tindakan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup yang langsung melakukan penyegelan terhadap proyek tersebut. “Kami juga mengimbau pihak manajemen untuk berhenti beraktivitas per hari ini,” tegasnya.

Menutup keterangannya, Bambang menuturkan Komisi XII DPR RI akan terus memantau perkembangan proyek ini dan menunggu kejelasan mengenai izin lingkungan yang diperlukan untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Facebook Comments Box