DPR: Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja adalah Langkah Strategis Pelindungan Kesehatan Pekerja

 DPR: Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Kerja adalah Langkah Strategis Pelindungan Kesehatan Pekerja

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI , Netty Prasetiyani Aher mendukung penuh kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta seluruh kementerian/lembaga serta tempat kerja lainnya untuk menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

“Kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam melindungi kesehatan pekerja serta masyarakat secara keseluruhan. Angka paparan asap rokok dalam ruangan yang mencapai 68% di Indonesia membuat regulasi ini harus ditegakkan secara serius dan konsisten,” ujar Netty Prasetiyani Aher, Sabtu, 22 Februari 2025.

Netty menekankan bahwa lingkungan kerja yang sehat akan memberikan banyak manfaat. “Salah satunya, menurunkan risiko penyakit akibat rokok. Paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, telah terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius seperti penyakit paru-paru, jantung, stroke, dan kanker. Dengan menerapkan KTR, diharapkan risiko ini dapat ditekan secara signifikan,” katanya.

“Selain itu juga bakal meningkatkan produktivitas pekerja. Lingkungan kerja yang sehat berkontribusi pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan pekerja. Pekerja yang tidak terpapar asap rokok cenderung lebih fokus, lebih sedikit mengalami gangguan kesehatan, serta memiliki tingkat absensi yang lebih rendah,” tambahnya.

Penerapan KTR, kata Netty juga bakal mengurangi beban biaya kesehatan.

“Penyakit akibat rokok tidak hanya membebani individu, tetapi juga sistem kesehatan nasional. Dengan mengurangi eksposur terhadap asap rokok, diharapkan beban biaya kesehatan akibat penyakit terkait rokok dapat ditekan, baik bagi pemerintah maupun masyarakat,” terangnya.

Lebih lanjut, Netty menegaskan bahwa kebijakan ini tidak cukup hanya di atas kertas, tetapi harus didukung dengan implementasi yang tegas.

“Pemerintah harus memastikan adanya sosialisasi yang masif serta pengawasan yang ketat dalam penerapan KTR di tempat kerja. Jangan sampai regulasi ini hanya menjadi aturan tanpa realisasi di lapangan,” ujarnya.

Netty menekankan bahwa kementerian/lembaga dan perusahaan harus memiliki mekanisme pengawasan internal untuk memastikan aturan KTR benar-benar dijalankan.

“Saya juga mengapresiasi langkah Kemenkes yang telah menyurati berbagai kementerian dan lembaga untuk menegakkan aturan ini. Namun, pengawasan dan evaluasi berkala sangat diperlukan agar aturan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan benar-benar diterapkan di semua lingkungan kerja,” tambahnya.

“Penegakan hukum yang tegas akan menjadi faktor penting dalam memastikan keberhasilan kebijakan ini. Penting adanya mekanisme pelaporan yang transparan dan mudah diakses, sehingga masyarakat juga bisa ikut mengawasi penerapannya,” jelasnya.

Facebook Comments Box