Bambang Patijaya Tandatangani RUU EBET: Ini Salah Satu RUU Prioritas yang kan Segera Dibahas oleh DPR RI

 Bambang Patijaya Tandatangani RUU EBET: Ini Salah Satu RUU Prioritas yang kan Segera Dibahas oleh DPR RI

JAKARTA – Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa revisi UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) adalah salah satu usulan pertama yang ditandatangani pihaknya setelah dilantik sebagai pimpinan Komisi XII DPR RI. RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi XII dan akan segera dibahas lebih lanjut dalam waktu dekat.

“Ini adalah salah satu usulan yang pertama yang saya tandatangani ketika saya menjadi Ketua Komisi XII beberapa bulan lalu. RUU EBET menjadi salah satu prioritas yang akan segera dibahas oleh DPR RI,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam diskusi Forum Legislasi bertema “RUU EBET Kembali Dibahas, Menanti Energi Terbarukan Sebagai Solusi Energi,” di Ruang PPIP, Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan UU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) kembali masuk dalam Prolegnas, setelah sempat tertunda pada periode sebelumnya. RUU ini dinilai krusial dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, sehingga diharapkan menjadi salah satu pilar utama dalam mencapainya.

Menurut Bambang asal Fraksi Partai Golkar ini menegaskan bahwa RUU EBET sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen dan keluar dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap). Hal ini penting agar Indonesia dapat menjadi negara industri maju.

“RUU EBET juga merupakan strategi untuk ketahanan energi nasional dan sekaligus menjawab tantangan global, khususnya komitmen Indonesia terhadap Net Zero Emission. Ini adalah salah satu titik krusial dalam pentingnya RUU EBET,” tambah Bambang Patijaya.

Komisi XII DPR RI, dalam upaya mendukung kebijakan energi nasional, telah mengesahkan Rencana Pengembangan dan Penyediaan Energi Nasional (RPP Kebijakan Energi Nasional). Kebijakan ini menjadi landasan bagi Pemerintah dalam merumuskan kebijakan strategis terkait pemenuhan kebutuhan energi di Indonesia.

Lebih lanjut, Bambang Patijaya mengungkapkan Komisi XII DPR RI terus berkoordinasi dengan PLN dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan kesiapan infrastruktur serta implementasi bauran energi baru terbarukan sesuai dengan target yang ditetapkan.

Bambang Patijaya juga menekankan bahwa RUU EBET akan mendukung agenda hilirisasi dan industrialisasi nasional yang termaktub dalam Astacita ke-5 Presiden dan Wakil Presiden. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan dapat mendorong pemenuhan kebutuhan energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional.

“RUU EBET penting untuk direalisasikan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam memanfaatkan energi baru dan energi terbarukan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan. Proyeksi kebutuhan energi Indonesia yang diperkirakan mencapai 107 GW dalam 15 tahun ke depan, dengan 75 GW diantaranya berasal dari sumber energi baru terbarukan, semakin memperkuat urgensi RUU ini,” ujar Bambang Patijaya.

Diskusi Forum Legislasi yang digelar oleh Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerja sama dengan Biro Pemberitaan Parlemen DPR RI ini turut menghadirkan narasumber lainnya yaitu Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PAN Totok Daryanto, Pengamat Energi Kurtubi, serta Moderator Jurnalis Koordinatoriat Wartawan Parlemen Faisal Aristama.

Facebook Comments Box