Daya Tarik Pileg Hilang! Dede Yusuf Buka Peluang Pisahkan Pemilu Legislatif dengan Pilpres…

 Daya Tarik Pileg Hilang! Dede Yusuf Buka Peluang Pisahkan Pemilu Legislatif dengan Pilpres…

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan adanya masukan dari masyarakat memisahkan pemilu legislatif untuk memilih calon legislatif (Caleg) dengan pemilihan presiden.

Dede menyoroti adanya kompleksitas pemilu yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden. Ia mencontohkan di daerah Jawa Barat seperti Bandung, pemilih memiliki beban karena harus memilih dari ratusan calon dalam satu waktu.

Dede juga mengungkapkan bahwa dalam kondisi seperti ini, pemilihan presiden menjadi pusat perhatian utama, sementara calon legislatif kehilangan daya tarik di mata publik. Alasannya, bintangnya jika pemilu serentak digelar bersamaan Pileg dan Pilpres digelar serentak akan kehilangan daya tarik pemilihan anggota legislatif.

“Bintangnya itu hanya capres. Yang caleg ini nggak ada yang jadi bintang, melempem semua,” kata Dede dalam RDPU Komisi II dengan Akademisi terkait evaluasi pemilihan serentak nasional tahun 2024 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/02/2025).

Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga mempertanyakan kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah. Ia mempertanyakan apakah sistem saat ini efektif atau justru perlu penyesuaian agar proses pemilihan lebih optimal dan tidak membebani pemilih serta penyelenggara pemilu.

Selain itu, ia juga menyoroti masalah penyelenggara pemilu yang bersifat ad-hoc. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 tempat pemungutan suara (TPS) menjadi perhatian utama. Menurutnya, banyak faktor administratif yang harus dicermati untuk memastikan proses pemilu berjalan dengan baik. “Ini kan banyak hal-hal kecil terkait persyaratan yang mungkin tidak dicermati dengan baik,” katanya.

Dede Yusuf juga menyoroti kemungkinan jarak waktu antara pemilu dan pilkada yang ideal. Ia mengkaji skenario pemilu yang digelar pada 2029, diikuti pilkada dua tahun setelahnya pada 2031. Hal ini berpotensi membuat kepala daerah terpilih pada 2025 memiliki masa jabatan hingga tujuh tahun. “Apakah jaraknya harus dua tahun atau bisa lebih singkat agar masa jabatan tidak terlalu panjang?” tanyanya.

Dalam aspek sistem pemilu, Ia juga menyoroti perdebatan antara sistem proporsional terbuka, tertutup, atau hibrida. Menurutnya, partai politik memiliki kepentingan dalam menempatkan kader terbaiknya di posisi strategis, tetapi sistem pemilu juga harus memberikan peluang yang adil bagi semua calon. Ia menekankan bahwa diskusi terkait reformasi pemilu harus dilakukan secara berkelanjutan agar menghasilkan kebijakan yang lebih baik.

Facebook Comments Box