Hetifah Sjaifudian: SPMB 2025 Bisa Wujudkan Akses Pendidikan yang Adil dengan Atasi Kendala PPDB

 Hetifah Sjaifudian: SPMB 2025 Bisa Wujudkan Akses Pendidikan yang Adil dengan Atasi Kendala PPDB

JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dapil Kalimantan Timur Hetifah Sjaifudian menyoroti kebijakan Kemendikdasmen per 3 Maret 2025  meluncurkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang mampu mengatasi sejumlah masalah. Terdapat empat jalur dalam sistem ini, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, yang masing-masing memiliki persentase berbeda sesuai dengan kondisi dan karakter permasalahannya.

Tak hanya itu, Hetifah berharap, upaya pemerintah dalam memperbarui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lebih baik memperbaiki sistem selama ini terus menimbulkan berbagai kendala, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, serta permasalahan validasi dan verifikasi data.

Ia menanggapi itu untuk menanggapi penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam aturan baru ini, terdapat empat jalur penerimaan murid baru, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

“Kita berharap kehadiran SPMB mampu mengatasi berbagai kendala yang terjadi dalam sistem lama (PPDB) serta mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil. Ia juga menegaskan bahwa sistem ini tidak boleh menciptakan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu,” kata Hetifah pada wartawan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Lebih lanjut, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI berpandangan pemerintah perlu menyediakan bantuan atau subsidi bagi sekolah swasta guna menampung siswa tidak mampu. Menurutnya, diperlukan mekanisme koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta dalam implementasi SPMB ke depan.

“Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu difokuskan pada kesiapan pelaksanaan aturan, memastikan tidak ada penyalahgunaan jalur tertentu, serta memastikan bahwa jalur afirmasi benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas. Selain itu, kriteria dalam jalur prestasi harus jelas agar tidak membuka celah kecurangan, sementara jalur mutasi perlu mempertimbangkan kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena dinas orang tua atau keadaan darurat lainnya,” papar Hetifah.

Ia mengungkapkan,,Komisi X DPR RI memberikan sejumlah usulan tambahan guna memastikan implementasi SPMB berjalan tepat sasaran. Di antaranya, pemerintah pusat dan daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, serta memberikan insentif berupa kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB.

“Komisi X DPR RI akan terus memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi,” pungkasnya.

 

Kemendikdasmen Ril, per 3 Maret 2025, meluncurkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Terdapat empat jalur dalam sistem ini, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi, yang masing-masing memiliki persentase berbeda sesuai dengan kondisi dan karakter permasalahannya.

 

Terkait dengan aturan baru SPMB tersebut, Hetifah menyampaikan apresiasi dan menyambut baik upaya pemerintah dalam memperbarui dan memperbaiki sistem PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru). Sebab, menurutnya, sistem PPDB tersebut selama ini dinilai menimbulkan berbagai masalah, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, permasalahan validasi dan verifikasi, ketimpangan akses pendidikan, dan lain-lain.

“Diharapkan, SPMB mampu mengatasi kendala yang selama ini terjadi pada sistem lama (PPDB), mencerminkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil, serta tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu bagi kelompok tertentu,” terang Hetifah.

Dalam mempersiapkan pelaksanaan kebijakan tersebut, Hetifah mengingatkan pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan tidak ada penyalahgunaan.

“Jalur Afirmasi harus benar-benar mengakomodasi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, memastikan bahwa kriteria dalam Jalur Prestasi jelas dan tidak membuka celah kecurangan, serta mengkaji apakah Jalur Mutasi sudah mempertimbangkan faktor kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena alasan dinas orang tua atau keadaan darurat lainnya,” tegasnya.

Kemudian, lanjut legislator Fraksi Golkar ini, pemerintah perlu melibatkan semua pihak, terutama sekolah swasta, jika sekolah negeri tidak mampu menampung, sehingga dapat meningkatkan akses pendidikan dan mendukung wajib belajar 12 tahun.

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu membangun kolaborasi formal dengan asosiasi sekolah swasta dan yayasan pendidikan, memberikan insentif bagi sekolah yang menerima siswa dengan biaya terjangkau atau menyediakan kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB, serta memberikan bantuan/subsidi kepada sekolah swasta yang menampung siswa tidak mampu, atau melalui mekanisme lainnya. Perlu adanya koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta,” tuturnya.

Di akhir keterangannya, Hetifah menekankan pentingnya pengawasan dalam implementasi SPMB di daerah yang perlu dilakukan secara terus-menerus dengan melibatkan masyarakat, misalnya melalui Uji Publik dan Dialog dengan Pemangku Kepentingan, serta pengajuan revisi atau penyesuaian jika ditemukan kelemahan yang berpotensi merugikan siswa dan masyarakat.

“Komisi X DPR RI akan tetap memastikan bahwa kebijakan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi,” tutupnya.

Facebook Comments Box