‘Pemda DKI Dikendalikan Korporasi’
JAKARTA, LintasParlemen.com – Sekretaris Metropolitan Study Center Adi Solihin menilai bahwa penggusuran di perkampungan pesisir pantai bagian dari suksesi reklamasi di ibukota negara DKI Jakarta.
Menurut Adi, menata kawasan yang dikenal kumuh itu merupakan kewajiban dan tugas Pemerintah DKI Jakarta di bawah kendali Gubernuh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat ini.
“Kami melihatnya, penataan kawasan kumuh di bantaran sungai dan pesisir pantai adalah sebuah keniscayaan bahkan menjadi sebuah keharusan bagi Pemprov DKI melakukan penataan, bukan malah memindahkan para penghuninya,” kata Adi sesuai rilis yang diterima LintasParlemen.com, Jakarta, Jumat (20/05/2016).
“Menata pemukiman yang kurang baik menjadi baik dengan membangun fasilitas kampung Deret adalah solusi terbaik buat warga di bantaran sungai dan pesisir pantai itu. Apalagi program pembangunan kampung Deret bagian dari program andalan Jokowi-Ahok di masa kampanyenya Pilgub lali,” sambung Adi menjelaskan.
Alumni HMI ini mengungkapkan Pemda DKI harus konsisten terhadap program-program yang sudah direncanakan sebelumnya. Selama ini Pemda DKI harus konsistenan dan tidak menuruti keinginan pengembang reklamasi dengan mengindahkan adanya perkampungan di pesisir pantai sebagai bagian dari kawasan reklamasi.
Adi berpendapat, warga pesisir pantai yang notabene bermata pencaharian sebagai nelayan jangan dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pantai.
“Ketidak-cerdasan Ahok sebagai pemimpin adalah karena yelah menggusur perkampungan warga dengan memindahkan ke kawasan yang katanyanya mahakarya Ahok di rusun. Itu bukan solusi terbaik buat warga korban penggusuran,” pungkasnya.
Selama ini Ahok, terangnya, belum memberikan solusi terbaik buat warga korban penggusuran di DKI. Ia pun meminta Pemrov DKI menghentikan saja penggusuran itu karena hanya melahirkan penderitaan bagi rakyat yang tergusur.
“Kasus proyek reklamasi terbukti bermasalah, sehingga semakin menyakinkan kita bahwa Pemda DKI di bawah kendali korporasi. Ini membahayakan bagi sistem tata pemerintahan sebuah daerah seperti ibukota negara,” terang Adi.
Ia menyebutkan data yang diperolehnya bahwa proyek reklamasi yang bermasalah itu sudah dilakukan penarikan dana kompensasi kontribusi tambahan dari pengembang reklamasi.
Sementara kontribusi tambahan belum ada dasar hukumnya karena baru sebatas draf dalam Raperda yang diajukan oleh Pemda DKI ke DKI Jakarta. Sehingga Raperda tersebut belum disahkan dan pembahasannya pun saat ini sudah dihentikan.
“Pemerintahan DKI di bawah kendali korporasi sudah tidak sehat lagi. Karena apapun kebijakannya hanya utk kepentingan konglomerat bukan utk kepentingan rakyat,” tegas Adi. Mahabbahtaein)