Perbaiki Tata Kelola Hutan, KLHK Minta Pemerintah Daerah Tidak Berikan Izin Lahan Baru
Jakarta, Lintasparlemen.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan hasil keputusan tentang revisi X atas Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB). Hal ini sejalan dengan dikeluarkannya instruksi presiden No. 6 Tahun 2013 dan No. Tahun 2011.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Prof. Dr. San Afri Awang mengatakan secara tegas agar Gubernur, Wali Kota dan Bupati untuk mengeluarkan instruksi tidak memberikan izin lahan baru.
“Saya meminta kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota agar mengeluarkan instruksi penundaan pemeberian izin lahan gambut,” kata San Afri Awang dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2016).
Dia menjelaskan, Selain harus mentaati aturan, PIPPIB tersebut sudah diberlakukan sejak tahun 2011 silam. Manun hal itu belum menghasilkan apresiasi yang baik, sebab, tabah dia aturan PIPPIB yang sebelumnya tidak pernah dipublikasikan.
“Saya ingin sekali mengegaskan bahwa PIPPIB ini betul-betul kawasan yang memang tidak ada izin secara resmi dari pemerintah. Jadi sejak dari 2011 itu tidak diakukan apa-apa, kalau ada yang mengatakan data-data 2011-2014 yang mengatakan bahwa didalam PIPPIB ada izin,” ungkap dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga sangat menyesalkan jika ada kelompok yang mengklaim bahwa aturan pemebrian izin lahan tercantun didalam aturan PIPPIB ini.
“Saya kira ini kekeliruan besar, kita tidak konstruktif berfikirnya, ini saya sangat sesalkan kalau ada kelompok-kelompok orang yang mengatakan bahwa didalam PIPPIB ada izin. ini tidak ada sama sekali,” tegasnya.
Seperti diketahi, Hal ini dilakukan dalam rangka menyelesaikan berbagai upaya penyempurnaan tata kelola hutan alam primer dan lahan gambut yang tengah berlangsung unutk penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.
Sementara, luas areal penundaan pemberian izin baru revisi ke-X menjadi sebesar 65.277.819 ha bertambah menjadi sebesar 191.706 ha dari revisi IX. Hal ini terjadi karena adanya pengurangan dari hasil survei lahan gambut, survei hutan primer dan konfirmasi perizinian yang terbit sebelum Inpres Nomor 10 Tahun 2011.