Ketua DPR Dukung Perppu Kekerasan pada Anak yang Diterbitkan Pemerintah
Jakarta – Setelah Presiden Joko Widodo secara resmi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menanggapi hal itu Ketua DPR Ade Komarudin alias Akom angkat suara dengan mendukung isi subtansi dari Perppu yang dikeluarkan pihak pemerintah itu.
“Mekanisme Perppu itu di dewan sini ada pada posisi menerima atau menolak. Nanti kita proses seperti biasanya bersama kawan-kawan di DPR. Setelah melihat materinya, saya pikir materi itu patut didukung,” kata Akom di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/05/2016) kemarin.
Seperti aturan di DPR yang punya hak dalam pengambilan keputusan menerima atau menolak Perppu itu ada di tangan 10 fraksi.
Seperti diwartakan kemarin, sudah dibahas secara bersamaan oleh Baleg DPR menggodok RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Namun menurut Akom kedua produk legislasi itu berjalan sendiri.
“Tentu dibahas tersendiri. Perppu tentang pemerkosaannya tersendiri, setiap perppu dibahas sendiri. Tidak bisa dicampur,” ucap Akom.
“Saya tadi baru saja menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tujuan Perppu ini untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang terus meningkat,” ujar alumni HMI ini. (Mahabbahtaein)