Terkait Perppu Kekerasan Seksual, Taufik Kurniawan: Kami Tinggal Menunggu Draft dari Presiden
JAKARTA, LintasParlemen.com -Lembaga DPR RI dalam posisi menunggu Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diserahkan ke dewan.
Menurut Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pihaknya sudah siap membahasnya dengan cepat Perppu inisiatif pemerintah tersebut.
“Perppu mendesak dan sangat penting, Insyaalloh secepat mungkin akan kita putuskan,” kata Taufik saat dihubungi Lintasparlemen, Sabtu (28/05/2016).
Taufik yang juga Waketum DPP PAN ini mengungkapkan pihaknya di DPR tinggal menunggu mekanisme aturan berjalan dengan datangnya surat dari presiden masuk ke pimpinan dewan.
Mekanismenya, setelah surat itu diterima, kemudian surat itu akan dibahas bersama di Badan Musyawarah (Bamus) dan dibawa ke paripurna untuk dibahas.
Proses selanjutnya, surat itu dibahas dengan alat kelengkapan di dewan yang ditugaskan untuk membahasnya lebih dalam lalu dibawa ke paripurna lagi.
Bagaimana dengan batas waktu pembahasan Perppu itu dalam pembahasan nanti bersama fraksi-fraksi di dewan?
Taufik berpendapat, surat ini akan segere rampung bila dalam pembahasan bersama 10 fraksi di DPR sepaham dari sejak awal.
“Soal waktu pembahasannya ya tergantung dinamika tergantung pandangan fraksi. Semakin fraksi membentuk frame yang sama, akan cepat selesai dan rampung,” terang Taufik.
Sebagai informasi yang dihimpun dari Senayan, mayoritas dari 10 fraksi memang mendukung Perppu itu.
Di mana DPR memiliki waktu satu kali masa sidang untuk membahasnya untuk menjadi sebuah aturan yang sah di Indonesia. ( Mahabbahtaein)