HNW Minta Perppu Kejahatan Anak juga Bahasa Larangan Jual Miras
JAKARTA, LintasPrlemen.com – Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid mengungkapkan pihaknya menginginkan Perppu tentang Perlindunga Anak juga membahas soal larangan menjual miras dan menyebarkan konten video porno.
HNW begitu biasa disebut singkatan Hidayat Nur Wahid, berharap Hakim dan jaksa untuk menerapkan hukuman larangan itu kepada pelaku pemerkosaan yang makin mencekam bangsa ini.
“Seharusnya Perppu Perlindungan Anak itu ada juga yang mengharuskan menghukum penyebar pornografi, mereka yang menyebarkan miras dan narkoba. Makanya saya melihatnya sekarang, yang diurusi hanya asapnya, sedangkan apinya tidak,” kata Hidayat pada LintasParlemen.com, Ahad (29/05/2016).
Hidayat yang juga Wakil Ketua Majelis Syuro PKS memegaskan bahwa dirinya mendukung penerbitan Perppu itu dan dianggap mendesak.
Menurutnya, kejahatan seksual pada anak akhir-akhir ini tidak berdiri sendiri ada yang melatar-belakanginya seperti miras dan video porno.
“Kita semua sudah tahu dan paham bahwa penyebab tindak pidana itu terjadi karena mabuk dulu karena miras dan narkoba. Kemudian ada yang melakukan itu karena ada yang sudah terbiasa nonton video porno itu,” terangnya.
Wakil Ketua MPR ini berharap pada pemerintah, nantinya pelaksanaan Perppu Kebiri juga dilaksanakan serius oleh penegak hukum. Tidak hanya memberi angin segar kepada rakyat seolah-olah persoalan ini sudah selesai tapi sebenarnya belum usai.
Bagaimana dengan peran pemerintah daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota dalam menanggulangi penyakit ini?
“Begini, kita kan sudah berada di era otonomi daerah. Di mana pemerintahan di daerah masing-masing mereka punya anggaran dan juga kewenangan. Seharusnya mereka harus maksimal menjaga rakyat dengan efektif agar anak Indonesia terjaga dari kejahatan itu,” jelas Anggota Komisi I DPR RI ini.
Politisi asal Klaten, Jawa Tengah ini mendukung langkah pihak pemerintah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menertibkan perda miras di setiap kabupaten/kota di masing-masing wilayah. (Mahabbahtaein)