Ketua Baleg DPR: Sebaiknya Presiden Tertibkan UU dulu, Baru Perda!
JAKARTA, LintasParlemen.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki catatan bahwa ada ribuan Peraturan Daerah (Perda) yang bermasalah. Kesimpulan itu dikarenakan adanya pertentangan antara Perda dengan peraturan di atasnya.
Persoalan itu dibahas dalam diskusi yang dihadiri Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Anggota Komisi II DPR Arteria Dahlan, Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, dan Pengamat Kebijakan Publik Gautama Adi Kusuma.
Menurut Supratman, sebaiknya sebanyak tiga ribu Perda yang bermasalah itu segera ditinjau dan pemerintah pusat membenahi UU itu terlebih dahulu, baru kemudian Perdanya.
“Sebaiknya Presiden jika ingin jujur, jangan perda dulu yang ditertibkan, tapi coba seluruh peraturan pemerintah dan peraturan menteri dulu diperhatikan pelaksanaannya. Kita melihatnya, banyak yang berbeda pelaksanaannya dengan UU,” kata Supratman dalam diskusi ‘Meninjau Perda Inkonstitusional, Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Yang Baik’ di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta, Minggu (05/06/2016).
Politisi Gerindra itu mencontohkan terkait UU soal mineral dan batu bara yang sudah dilarang melakukan ekspor. Namun, dalam keputusan menteri dibolehkan.
Supratman juga mengingatkan pemerintah seharusnya lebih konsisten dalam menjalankan kebijakan negara. Supratman meminta pemerintah pusat mensinkronkan peraturan-peraturan yang selama ini dinilai kurang tepat.
“Kalau ada perda bermasalah itu bukan kejutan, itu biasa saja. Karena selama ini kita sudah tahu banyak sekali UU yang bertentangan pelaksanaannya. Ada 98 UU, UU ini yang harus ditertibkan dahulu kemudian Perda-perda.Dari sini kita bisa lihat bahwa pemerintah tidak pernah fokus. Harus ada konsistensi dalam hal ini. Sehingga presiden perlu focus dan harus membereskan UU bermasalah itu,” jelas Supratman yang juga anggota Komisi III yang membidangi masalah hukum.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berjanji akan membenahi 3.000 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Tjahjo berujar perda-perda itu akan tuntas diselesaikan dan dibahas pada bulan Juni 2106 kelak.
(Mahabbahtaein)