Pimpinan Baleg DPR: UU Karantina Kesehatan untuk Melindungi Rakyat!

 Pimpinan Baleg DPR: UU Karantina Kesehatan untuk Melindungi Rakyat!

Wakil Ketua Baleg DPR RI Dossy Iskanadar Prasetyo

JAKARTA, LintasParlemen.com – Wakil Ketua Baleg Dossy Iskandar Prasetyo menilai posisi Indonesia sebagai negara kepulauan dengan sekitar 17.504 memiliki posisi sangat strategis yang berada pada jalur lalu lintas perdagangan international.

Menurut Dossy yang juga politisi Hanura itu, dengan kondisi itu sehingga banyak pintu yang bisa dilalui masuk ke wilayah Indonesia. Tentu dengan banyaknya pintu masuk ke wilayah Indonesia, sangat memperbesar risiko penyebaran penyakit menular dan gangguan kesehatan bagi masyarakat.

“Alasan itu, sehingga DPR secara serius membahas RUU Kekarantinaan Kesehatan untuk  melindungi masyarakat dari penyakit berbahaya dan yang menular,” kata Dossy usai saat Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (02/06/2016) lalu.

Dengan kondisi tersebut, pihaknya di DPR menyepakati bahwa perlu sebuah payung hukum untuk melakukan langkah antisipatif dan preventif terhadap gangguan kesehatan. Apalagi, saat ini banyak penyakit-penyakit berbahaya yang bisa masuk ke Indonesia melalui orang asing.

“Kami di DPR memandang aturan di bidang kekarantinaan kesehatan ini cukup penting dan mendesak untuk diundangkan. Kita berharap, jangan sampai kita terlambat melakukan langkah preventif dalam merespon penularan penyakit lewat bandara, pelabuhan, dan batas wilayah,” terang anggota Komisi III DPR RI ini.

Dossy memberi contoh, sebuah negara perlu terus waspada terhadap penyakit dari luar. Jangan sampai kejadian seperti di Korea Selatan saat wabah Mers (Middle East Respiratory Syndrome) mewabah sehingga menimbulkan banyak korban jiwa. Ia berharap, kejadian itu tak terjadi di Indonesia.

“Kewaspadaan perlu, karena penyakin seperti ini sangat berisiko. Karena kta tidak ingin kejadian serupa terjadi (di Korea Selatan, red) karena 1 orang menimbulkan dampak yang luar biasa,” terang politisi Dapil Jawa Timur VIII ini.

Dossy ikut prihatin terhadap kinerja karantina kesehatan Indonesia saat ini. Meski fasilitas dan kekuatan instrumen hukum sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara.

“Tapi, kedua regulasi tersebut sudah tidak cukup komprehensif untuk menjawab persoalan kesehatan kontemporer, terutama yang berbasis IT (Information Technology) kesehatan,” pungkasnya. (Mahabbahtaein)

 

Facebook Comments Box