‘RUU TJSP sebagai Aturan Strategis Mensejahterakan Rakyat di Sekitar Perusahaan’

 ‘RUU TJSP sebagai Aturan Strategis Mensejahterakan Rakyat di Sekitar Perusahaan’

JAKARTA, LintasParlemen.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) mampu menjadi momentum strategis untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.

Menurut Deding, RUU TJSP itu sebagai RUU inisiatif dari DPR. Ia berharap dengan adanya RUU itu mampu melibatkan atau meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang bermukim di sekitar lingkungan perusahaan tersebut.

“Pada peraturan terkait TJSP itu terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai TJSP. Namun, pengaturannya masih menimbulkan multitafsir dalam memaknai TJSP,” kata Dening seperti keterangannya diterima LintasParlemen.com, Senin (06/06/2016).

“Selain itu, perbedaan pemahaman dalam memaknai TJSP juga menyebabkan perbedaan pelaksanaan TJSP,” sambung politisi Golkar ini.

Alasan itu sehingga dibutuhkan pengaturan secara khusus atau undang-undang tersendiri secara komprehensif yang akan mengatur semua kegiatan TJSP seperti BUMN, BUMD, Swasta (nasional atau asing) di Indonesia.

Undang-undang itu nantinya setelah disahkan menjadi sebagai landasan hukum mampu dijadikan pedoman dalam pelaksanaan TJSP di seluruh Indonesia.

“Guna mewujudkan aturan yang komprehensif maka diperlukan koordinasi yang sinergis antara pemerintah, pemda, perusahaan, dan masyarakat,” terangnya.

Deding meminta pemerintah dan pemda untuk berperan sebagai regulator dalam pengawas yang mampu mengkoordinasikan dan mensinergikan penyelenggaraan tanggung jawab sosial yang dilakukan oleh perusahaan di seluruh Indonesia

“Pengaturan TJSP dalam sebuah UU mampu memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan TJSP itu. Di mana ketentuan ini nantinya untuk mendukung terjadinya hubungan perusahaan yang serasi, seimbang, dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat,” jelasnya. (Mahabbahtaein)

Facebook Comments Box