10 RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2016, FS Ingin Sepuluhnya Selesai Dibahas
JAKARTA, LintasParlemen.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menggelar rapat kerja menentukan perubahan program legislasi nasional prioritas tahun 2016. Dan hasilnya ada 10 Rancangan Undang-Undang (RUU) akan dimasukkan dalam daftar prolegnas prioritas 2016.
Kesepuluh RUU dianggap memenuhi unsur mendesak dan urgensi untuk dimasukkan dalam prioritas pembahasan tahun ini di masa sidang 2016.
Kesepuluh RUU itu dibagi ke dalam dua bagian, 5 RUU usul inisiatif DPR dan limanya lagi dari usul inisiatif pemerintah.
Wakil Ketua Baleg DPR, Firman Subagyo pihak DPR dan pihak pemerintah sama-sama menyetujui untuk memasukan kesepuluh RUU itu.
Dengan bertambahnya 10 RUU yang masuk di prolegnas prioritas, jumlah RUU yang jadi prolegnas prioritas tahun 2016 menjadi 45 RUU. Tahun lalu, prolegnas prioritas berjumlah 40 RUU.
Dari 40 RUU tersebut, yang sudah disahkan menjadi UU sebanyak 5 RUU. Yaitu, UU Pilkada, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), UU Nelayan, Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) dan UU Disabilitas.
“Kita (DPR-Pemerintah sudah) menyetujui untuk menyepakati 10 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2016. Nanti kita akan bahas bersama pemerintah,” ujar Firman yang juga Sekretaris Dewan Pakar DPP Partai Golkar di Ruang Rapat Baleg, Nusantara I, Senayan, Senin (06/06/2016) kemarin.
Ketum IKKP Pati ini berharap 10 RUU selesai dibahas di masa persidangan tahun 2016.
“Ya minimal 5 RUU kita bahsasa hingga selesai, kita bersyukur syukur 10 RUU selesai tahun 2016 ini dan kita bisa selesaikan bersama-sama,” terang Sekjen Depinas Soksi ini.
Adapun Lima RUU usul inisiatif DPR yakni:
- RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS),
- RUU Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
- RUU tentang Perkelapasawitan,
- RUU tentang Perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
- RUU tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas jasa keuangan (OJK).
Lima RUU usul inisiatif pemerintah:
- RUU tentang Bea Materai
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomro 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
- RUU tentang Narkotika dan psikotropika (judul di dalam daftar prolegnas tahun 2015-2019 RUU tentang perubahan atas UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang Kepalangmerahan. (Mahabbahtaein)