Koalisi Anti Mafia Tambang Beberkan 40 Persen Izin Usaha Pertambangan Bermasalah
Jakarta, LintasParlemen.com— Koalisi Anti Mafia Tambang, termasuk diantaranya, Walhi, Jatam, Auriga,YLBHI, SAINS baru-baru ini merilis hasil Penilaian kinerja Korsup Minerba setelah sebelumnya pada tahun 2014, Komisi Pemberantasan Korsupsi menginisiasi sebuah skema sebagai solusi dalam tatakelola pertambangan di Indonesia dan juga untuk mencegah terjadinya korupsi di sektor tersebut.
Skema tersebut dikenal sebagai Korsup Minerba atau Koordinasi Supervisi Mineral dan Batubara. Korsup Minerba melibatkan 12 provinsi yang memiliki paling banyak Izin Usaha Pertambangan (IUP), lima diantaranya merupakan IUP batubara. Provinsi-provinsi tersebut adalah Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur (termasuk Kalimantan Timur), Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Koalisi Anti Mafia Tambang merilis, di awal 2014, terdapat 10.918 IUP yang diterbitkan di level daerah di seluruh Indonesia di mana 69 % terletak di 12 provinsi yang disebutkan.
Timer Manurung mengungkapkan, pelaksanaan Korsup Minerba dilakukan di pemerintah provinsi terutama bupati/ walikota, dan berada di bawah pengawasan KPK. Korsup Minerba ditetapkan dalam rangka untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap proses C&C yang diatur oleh Direktorat Jendral Minerbal dan Batubara pada tahun 2009. Status C&C itu sendiri diatur untuk menjamin bahwa semua tambang tambang berlisensi lokal sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Artinya, izin-izin tambang tersebut tak mengalami ketumpangtindihan dengan izin lain, melaksanakan kajian lingkungan, dan membayar pendapatan negara. Hasilnya adalah, setelah Korsup Minerba dilakukan, terdapat sekitar 40% IUP tidak clean and clear (nonnon-C&C). Meskipun begitu, hingga kini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada pemegang IUP non0-C&C,” ungkapnya, Jumat (18/2/2015).
Setelah satu tahun pelaksanaan, berbagai organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Anti Mafia Tambang melakukan indexing atau penilaian untuk mengevaluasi performa dari 12 provinsi yang terlibat di dalamnya. Evaluasi didasarkan pada performa setiap provinsi dalam melaksanakan komponen-komponen Korsup Minerba.
“Berikut beberapa hal utama yang menjadi kunci penemuan dari indexing yaitu,sebanyak 721 IUP dicabut atau tidak diperpanjang di 12 provinsi tersebut; lebih dari setengahnya adalah izin tambang batubara. Izin yang dicabut mencakup sekitar 2 juta hektar,” bebernya.