KPK Diminta Selesaikan Modus Penyimpangan dalam Proyek Ancol Beach City
JAKARTA, LintasParlemen.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengungkapkan pada tahun 2004 PT PBCS diberi lahan seluas ± 39.000 m2 kepada PT PJA (Pembangunan Jaya Ancol), Tbk untuk membuat bangunan music stadium atau yang lebih dikenal dengan Mall ABC.
“Dalam perjalanannya, kerja sama ini dialihkan dari PT PBCS ke PT WAI, lalu ke PT WAlP sebagaimana dituangkan dalam perjanjian pengalihan terakhir yang dibuat pada tanggal 28 Agustus 2009,” kata Uchok seperti rilis kepada wartawan, Senin (20/06/2016) kemarin.
Menurutnya, dalam perjanjiannya ada pengalihan proyek kepada 3 perusahaan yang berbeda. Namun, ketiga perusahaan itu lalai memenuhi kewajibannya dan tidak ada kemajuan dalam menyelesaikan pekerjaan kerja sama ini.
Uchok menyampaikan, dalam perjanjiannya, banyak keganjalan yang terjadi. Bahkan dari kasus itu ada modus penyimpangan dalam pengalihan pembangunan Musix Stadium itu.
“Mereka masih belum dapat menyelesaikan pembangunan sesuai target waktu yang telah ditetapkan. Yang lebih aneh dan janggal adalah modus penyimpangan ini berupa pengalihan pembangunan Music Stadium atau Mall ABC kepada 3 perusahaan. Tapi tetap saja, yang bertindak menandatangani perjanjian dari dari PT. PJA kepada PT. PBC; PT. PJA ke PT WAI; lalu dari PT. PJA ke PT WAlP adalah orang yang sama dengan jabatan direktur utama. Dan orang ini tersebut bernama FT,” jelasnya.
Ia menyampaikan, mulusnya pengalihan kepada 3 perusahaan ini yang ditandatangani oleh orang yang sama. Sehingga dalam dugaan praktek gratifikasi ini harus diselidiki oleh aparat hukum seperti kejaksaan atau KPK.
Uchok menjelaskan, dalam modus penyimpanga lain dengan Proyek Ancol Beach City ini diserahterimakan oleh PT WAIP kepada PT PJA, Tbk berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pengalihan Bangunan Music Stadium Tahap I Nomor 021/DIR-PJA/XII/2012 tanggal 20 Desember 2012 dengan persentase penyerahan senilai 53,23% dari total proyek atau senilai Rp123.011.400.000 dan Berita Acara Serah Terima Penga1ihan Bangunan Music Stadium Tahap II Nomor 003/DIR-PJANII/2013 tanggal 31 Juli 2013 senilai 46,77% dari total proyek atau senilai Rp 108.070.600.000.
“Jadi total Keseluruhan pengalihan Bangunan Music Stadium Tahap I dan II dari PT WAlP kepada PT PJA, Tbk senilai Rp231.082.000.000. Diketahui bahwa atas transaksi penyerahan aset tetap ProyekAncol Beach City senilai Rp231.082.000.000 pada tahun 2013 tidak dicatat secara akurat,” terangnya
Sehingga, lanjutnya, ada dugaan pengelapan aset PT PJA yang berpotensi kerugian negara Rp.52.851.000.000 dalam bentuk Mesin dan Perlengkapan (Mekanikal Elektrikal), dan sebesar Rp. 5.610.000.000 dalam bentuk Sarana dan Prasarana.
Alasan itu, CBA meminta KPK menyelesaikan kasus tersebut dengan mengungkap para pelaku. Ia mengusulkan untuk memanggil Budi Karya Sumadi dan Gatot Setyo Waluyo untuk dimintai keterangan.
“Untuk itu kami dari CBA meminta kepada KPK untuk turun tangan dalam penyidikan ada kasus ini dengan memanggil saja seperti Budi Karya Sumadi dan Gatot Setyo Waluyo untuk diminta keterangan dalam pembangunan Music Stadium atau Mall ABC,” pungkasnya. (Mahabbahtaein)