DPR Apresiasi Peningkatan Dana Transfer Daerah
JAKARTA, LintasParlemen.com – Pemerintah daerah patut lega atas rencana penambahan dana transfer ke daerah dan dana desa pada RAPBNP TA 2016.
Sebelumnya dalam pembahasan RAPBNP 2016 usulan Pemerintah, dana transfer ke daerah dan dana desa mengalami penurunan sebesar Rp. 11,9 triliun, dari APBN 2016 sebesar 770,2 triliun turun menjadi 758,3 triliun pada RAPBNP 2016.
Setelah Pemerintah dan DPR merevisi indikator asumsi dasar ekonomi makro dalam RAPBNP 2016, dana transfer daerah dan dana desa meningkat menjadi Rp. 773,3 triliun. Kenaikan tersebut disebabkan asumsi peningkatan harga minyak mentah, lifting migas dan penurunan cost recovery.
Hal ini seperti dipaparkan Menteri Keuangan RI pada rapat pembahasan Postur Sementara RAPBNP TA 2016 dengan Banggar DPR RI, Selasa (21/6) di Ruang Rapat Banggar Komplek Senayan DPR RI.
Menanggapai kenaikan tersebut, Anggota Banggar sekaligus Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Hetifah menyatakan dukungan kenaikan dana transfer ke daerah.
“Pada pembahasan sebelumnya, disampaikan bahwa dana transfer daerah mengalami penurunan. Saya sampaikan waktu itu penurunan dana transfer ke daerah akan menimbulkan resiko seperti pembatalan dieksekusinya rencana kebutuhan daerah terutama terkait proyek fisik dan infrastruktur”, kata Hetifah seperti rilis diterima LintasParlemen.com, Jakarta, Rabu (22/06/2016).
Hetifah menambahkan, peningkatan dana transfer ke daerah menunjukkan niat pemerintah untuk mewujudkan butir ketiga dari Nawa Cita, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
“Saya dari Dapil Kaltim dan Kaltara sejak awal kurang setuju dengan menurunan anggaran transfer daerah. Ini kan sesuai dengan Nawa Cita. Dalam Perpres No. 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 kita bisa lihat semangat membangun dari deaerah”, terangnya.
Hetifah menyampaikan dalam postur sementara APBNP 2016, dana transfer ke daerah dan desa mengalami kenaikan dengan rincian kenaikan DBH sebesar Rp. 7,6 triliun dari DBH SDA, dan kenaikan alokasi dana transfer khusus (DTK) sebesar 7,4 triliun.
“Dalam postur sementara APBNP 2016 DBH naik dari 101,5 triliun menjadi 109,08 triliun. Dan DTK naik dari 200,7 triliun menjadi 208,1 triliun. Nanti pemerintah juga akan membayar DBH tahun sebelumnya yang belum cairkan ke daerah. Totalnya ada Rp. 4,5 triliun”, ujarnya disela-sela rapat.
Dengan rencana kenaikan anggaran transfer daerah, Hetifah berharap agar Pemda mampu menggunakan anggaran dengan efektif dan efisien.
Ia mengingatkan bahwa saat ini Pemerintah menerapkan konsep money follow program, bukan money follow function yang berarti pembiayaan negara terhadap pembangunan tidak lagi pada fungsinya, namun pada prioritas program perencanaan sesuai bobot manfaat yang berpihak kepada rakyat.
Dalam postur sementara, pemerintah juga menaikan anggaran belanja pusat dari Rp. 1.289,5 triliun dalam RAPBNP menjadi Rp. 1.309,6 dalam postur sementara. Namun angka tersebut masih di bawah APBN 2016 yang ditetapkan, yakni sebesar Rp. 1.325,6 triliun. (Roy)