Pemalsuan KTP untuk Pilkada Harus Diposisikan Penjahat Demokrasi
JAKARTA, LintasParlemen.com – Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendorong aparat penegak hukum segera bergerak mengusut kebenaran pengakuan beberapa mantan relawan AHOK yang selama ini telah melakukan proses pengumpulan dokumen Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan secara tidak benar dan tidak transparan untuk keperluan dukungan calon kandidat dalam pilkada DKI Jakarta. Tentu pihak Ahok harus memiliki tanggungjawab untuk melaporkan kasus ini
“Harusnya kejadian ini tidak dipandang sebagai kasus biasa. Melainkan diposisikan sebagai bagian dari penjahat demokrasi” ujar Direktur KOPEL Indonesia, Syamsuddin Alimsyah kepada wartawan, Kamis (23/6/2016).
Syamsuddin menjelaskan modus pengumpulan KTP asli tapi palsu menuju pilkada selalu terjadi di hampir setiap event pilkada yang melibatkan kandidat independen, karena tidak adanya sanksi bagi relawan tim pengumpul KTP, termasuk dukungan sanksi bagi kandidat.
Kasus pengumpulan dan atau penyalagunaan dokumen KTP oleh seseorang untuk pilkada tidak pernah ditangani secara serius oleh penegak hukum termasuk penyelenggara pilkada KPU yang harusnya memiliki tanggungjawab moral mewujudkan pilkada berintegritas.
seorang calon kandidat malah hanya dibebankan untuk mengumpulkan ulang dokumen KTP sebagai penggannti dalam jumlah tertentu yang dipersyaratkan. Meski boleh jadi ini bagian dari niat jahat untuk mendudukan seseorang dalam kursi kekuasaan.
Pilkada serentak 2015 lalu, KOPEL sempat menemukan kasus yang serupa di DKI Jakarta. Bahkan di Kabupaten Bulukumba, KOPEL sempat melaporkan kandidat dan tim pengumpul KTP tersebut kepada aparat penegak hukum karena ditemukan diduga secara sengaja memalsukan beberapa KTP warga sebagai syarat dukungan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Sayangnya kasus ini oleh aparat penegak hukum tidak serius menangani masalah ini sehingga terus menjadi pilihan atau cara mudah bagi tim menjalankan tugas mengumpulkan KTP guna memenuhi syarat dukungan. Meski cara jahat tersebut belum tentu atau kadang tanpa sepengetahuan sang calon kandidat.
Oleh karenanya dengan pengakuan mantannrelawan Teman Ahok, menjadi penting untuk disikapi.
Ahok yang selama ini oleh publik banyak mempersepsikan sebagai kandidat yang bersih seharusnya tidak memosisikan kejadian atau pengakuan biasa saja dengan menyerahkannya kepada penyelenggara Pemilu KPU untuk melakukan verifikasi dokumen. Bila benar ada palsu maka akan diganti dokumen lain. Seolah begitu mudah dan simpel.
“Sejatinya AHOK yang sedari awal selalu mengkampanyekan keinginannya membangun pemilihan yang berintegritas sadar betul bahwa kejadian ini telah merusak proses pemilu. Bahkan bisa dianggap penjahat demokrasi. Tidak hanya sekedar merusak nama baiknya” tandas Syam lagi.
Oleh karenanya AHOK harus menyoal dan melaporkan para eks relawan ini karena telah merusak proses yang telah dibangunnya selama ini. Dan Ahok harus berani dan mau melakukan itu. Bila tidak, publik akan menganggap kalau AHOK terlibat dalam perbuatan tersebut atau setidaknya mengetahui cara – cara yang dilakukan oleh orang yang mengaku relawan Teman AHOK