Kemenkop Tingkatkan Kualitas Penyuluh Koperasi di Indonesia
Jakarta, LintasParlemen.com– Kementrian Koperasi dan UKM terus meningkatkan kualitas tenaga-tenaga yang memiliki kompetensi sebagai penyuluh perkoperasian di setiap daerah, baik tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Hal ini dikarenakan keterbatasan jumlah pembina pada SKPD yang membidangi koperasi dan UMKM, sementara jumlah koperasi di daerah yang cukup besar dan penyebarannya cukup luas,” kata Deputi Bidang Kelembagaan Kementrian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari pada acara Bimbingan Teknis Perkoperasian Bagi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) Tahun 2016, di Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Sehingga, tidak mampu menjangkau dan menyentuh semua koperasi dalam Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya di daerah sering terjadi mutasi aparat pembina koperasi yang membidangi koperasi dan UKM di Provinsi, Kabupaten/Kota, menyebabkan para aparat pembina koperasi kurang berkonsentrasi di bidangnya”, katanya.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, lanjut Choirul, perlu ada dukungan tenaga-tenaga terampil yang mampu membantu Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Provinsi Kabupaten/Kota dalam menangani urusan koperasi.
“Keberadaan PPKL menjadi salah satu pilihan yang bijaksana dan realistis untuk mengawal dan melakukan perubahan secara sistematis, terstruktur dan berkelanjutan dalam keseluruhan aspek tata kehidupan koperasi”, papar Choirul.
Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetensi PPKL, kata Choirul, pihaknya bersinergi dengan Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk melaksanakan kegiatan pendidikan dan pelatihan bagi PPKL.
“Hal tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2012 sampai dengan saat ini. Selanjutnya, PPKL dapat meningkatkan kompetensinya di bidang perkoperasian melalui learning by doing dan mendalami materi perkoperasian”, kata dia.
Menurut Choirul, program PPKL merupakan program yang bersifat stimulus dalam rangka membantu pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan Koperasi dan UKM di wilayahnya.
“Ke depan, PPKL diarahkan untuk mampu menjadi konsultan mandiri yang berfungsi sebagai agen perubahan koperasi yang dapat mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri dan tangguh”, tandas Choirul.
Choirul menambahkan, PPKL sebagai tenaga profesional yang diberi tugas dan wewenang oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas penyuluhan perkoperasian dalam suatu ikatan kerja selama jangka waktu tertentu (kontraktual).
“Tenaga penyuluh koperasi yang kompeten, tidak terpengaruh oleh birokrasi, dan memiliki waktu yang banyak untuk mengatur dirinya melakukan pembinaan, penyuluhan, konsultasi, dan supervisi kepada koperasi-koperasi di wilayahnya. Tujuannya, agar pelaksanaan penyuluhan perkoperasian dapat berjalan secara efektif dan efisien”, kata dia.
Sampai dengan saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah merekrut 935 tenaga PPKL melalui proses kegiatan rekruitmen dam seleksi yang dilakukan pada 2012 sampai 2016.