Pencabutan Ribuan Perda, Naskah Akademik Ranperda Bermasalah?
MAKASSAR, LintasParlemen.com–Keputusan Pemerintah melalui Mendagri yang mencabut ribuan Perda kini menuai polemik dan perhatian dari sejumlah pihak.
Analis kebijakan pemerintahan dari Public Policy Network, Rizal Pauzi mengungkapkan, pencabutan ribuan peraturan daerah (perda) di berbagai daerah di Indonesia ini merupakan sebuah kesalahan yang tersistematis. Selain itu landasannya pun tidak melalui pengkajian yang jelas.
“Mekanisme perumusan peraturan daerah itu jelas. Harus ada naskah akademik sebelum merumuskan rancangan peraturan daerah (ranperda). Dimana secara detail menjelaskan landasan perlunya di rumuskan peraturan daerah. Mulai dari landasan filosofis, landasan sosiologis maupun landasan konstitusional. Sehingga jika lahir Perda yang di cap “inkonstitusonal” maupun “intoleran”, itu berarti kesalahan awalnya dari naskah akademik itu sendiri,” papar Rizal, Jumat (24/6/2016).
Olehnya itu, lanjut Mahasiswa Pasca Sarjana Unhas ini, kedepannya mendagri harus mengawasi setiap naskah akademik yang terbit.
“Jika perlu harus ada kwalifikasi dan sertifikasi bagi yang berhak menerbitkan naskah akademik,” ujarnya.
Sebab jika ini terus dibiarkan, ini menjadi masalah tersendiri. Di mana akan muncul kekecewaan pemerintah daerah karena kebijakan yang dikeluarkan dicabut begitu saja, ini menyalahi semangat otonomi daerah.
“Selain itu, perumusan tiap perda ini membutuhkan anggaran ratusan juta,” ungkapnya.
Jadi kalau dicabut begitu saja berarti uang rakyat terbuang sia – sia.
“Olehnya itu mendagri harus mengawasi sejak awal, sebelum disahkannya perda tersebut,” jelas Rizal.