Ibu Kepala Sekolah Ini Menang Lagi di Tingkat Banding, ‘Selamat Berjuang Ibu Guru!’
JAKARTA, LintasParlemen.com – Retno Listyarti, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, yang dipecat oleh Kepala Dinas Pendidikan (KADISDIK) Provinsi DKI Jakarta kembali menang pada putusan tingkat banding. Selamat berjuang ‘Ibu Guru’.
Pada hari Kamis, 30 Juni 2016 lalu Retno Listyarti mendatangi PTUN didampingin oleh Eny Rofiatul Pengacara Publik LBH Jakarta untuk mengambil Putusan PT TUN yang memperkuat Putusan Tingkat pertama PTUN pada Nomor Putusan: 165/G/2015/PTUN. JKT.
“Pada Putusan Banding ini, sejatinya mempertegas bahwa Kepala Dinas Pendidikan (KADISDIK) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan Asas-asas Umun Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dan HAM,” kata Retno seperti rilis diterima, Jakarta, Senin (04/07/2016).
“Ia juga mengabaikan asas proporsionalitas dan pembinaan dalam mengambil keputusan, pemberian sanksi kepada Kepala Sekolah SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti,” sambung Retno.
Dalam kesempatan itu Retno mengucapkan terima kasih kepada pengadilan dan bersedia untuk berdialog bersama dengan pihak Pemprov DKI Jakarta untuk Eksekusi Putusan Pengadilan.
LBH Jakarta pun mendesak pemerintah, dalam hal ini Gurbenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang membawahi KADISDIK. LBH Jakarta mendesak agar Gubernur DKI Jakarta patuh terhadap hukum dan menaati apa isi putusan banding.
“Sebagai Kepala Daerah, Gubernur harus memberi contoh yang baik kepada aparatur negara lainnya dan juga masyarakat. Ia tidak boleh menunjukan egoismenya,” ujarnya.
Selanjutnya Retno Listyarti dan LBH Jakarta akan menindak lanjuti dengan berkirim surat kepada Gubenur dan KADISDIK untuk melakukan eksekusi.
“Yang pasti aku bersyukur bahwa kebenaran dan keadilan masih bisa diperjuangkan lewat lembaga peradilan. Diawal kasus ini, banyak media yang mendeskreditkan saya. Namun ternyata kebenaran tidak dapat didistorsi, terbukti, pengadilan banding memperkuat keputusan pengadilan tingkat pertama yang berarti saya kembali dimenangkan pengadilan melawan pemprov DKI Jakarta,” jelasnya. (HMS)