JPPR Minta Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu Perlu Libatkan Banyak Pihak

 JPPR Minta Seleksi Komisioner KPU dan Bawaslu Perlu Libatkan Banyak Pihak

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Terkait rencana akan digelar pemilihan tim seleksi komisioner KPU dan Bawaslu Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengungkapkan sebaik pemerintah memberi jaminan kepada rakyat bahwa pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu bebas dari kepentingan atau intervensi politik.

Seperti diberitakan, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri) akan mengadakan tim seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada akhir bulan Oktober 2016 nanti.

Masykurudin menyampaikan, komitmen bebas intervensi politik dari komisioner KPU dan Bawaslu bisa dilihat dari komposisi tim seleksi. Sehingga Masykurudin mengusulakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri harus memilih anggota tim seleksi dari berbagai latar belakang.

“Semakin beragam latar belakang timsel itu semakin baik dan kaya akan  cara pandang untuk menghasilkan komposisi komisioner KPU dan Bawaslu yang berkualitas untuk mengurus penyelenggaraan pemilu ke depannya,” kata Masykurudin melalui pesan singkat, Selasa (12/07/2016).

Sebagai upaya anggota komisioner KPU dan Bawaslu yang terpilih nanti terjamin kualitasnya maka, ia meminta agar tak ada intervensi politik dalam proses pemilihan komisioner KPU dan Bawaslu.

Penggiat pemilu ini mengusulkan agar masyarakat diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberi masukan. “Dari akademisi, tokoh masyarakat, elemen masyarakat sipil, pegiat pemilu dan seterusnya perlu dilibatkan,” lanjut dia.

Ia berharap, agar komisioner terpilih nantinya benar-benar yang berpengalaman soal kepemiluan. Selain itu, komisioner KPU dan Bawaslu itu memahami soal manajemen konflik dalam menghadapi tekanan, serta kemampuan komunikasi publik, juga memiliki integritas dalam kehidupan sehari-hari, dan jangkauan berjejaring dengan banyak kalangan.

“Hal hal tersebut juga sangat penting untuk menilai aspek kompetensi untuk berbekal menjadi anggota KPU dan Bawaslu,” terangnya.

Pemilihan calon komisioner KPU dan Bawaslu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu. Di mana diatur bahwa komisioner yang baru harus diseleksi enam bulan sebelum masa kerja komisioner KPU dan Bawaslu saat ini berakhir.

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR  Lukman Edy mengusulkan agar salah satu unsur tim seleksi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada dari dua lembaga itu. (HMS)

Facebook Comments Box