Adies Kadir, Sang Juru Taktik Politik
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Adies Kadir merupakan politikus Partai Golkar yang sangat handal bila dilihat dari usianya yang masih muda dan berhasil “ menumbangkan lawan” politiknya sesama partai Golkar hingga melanggang ke Senayan, DPR RI.
Pemilu legislatif (Pileg) 2014 lalu, ia berhasil mengalahkan calon legislatif (caleg) incumbent yang juga kala itu menjabat sebagai pimpinan DPR RI periode 2009-2014, Priyo Budi Santoso.
Bila ditilik secara cermat, tak mudah “menjungkalkan” figur setangguh Priyo Budi Santoso dengan pengalaman yang tak perlu dipertanyakan. Singkatnya, sosok Priyo Budi Santoso perlu strategi dan kerja cerdas juga kerja keras untuk dikalahkan pada pileg 2014 lalu.
Namun suara rakyat di tempat pemungutan suara (TPS) untuk Daerah Pemilihan (Dapil Jawa Timur I) yang meliputi Sidoarjo dan Surabaya berbicara lain. Suara rakyat, suara tuhan lebih mengalir pada Adies Kadir, mengungguli Priyo Budi Santoso dengan perbandingan 30.090 vs 24.376. Adies Kadir unggul 5.714 suara dari politisi senior Partai Golkar tersebut.
Seperti diketahui pada peleg 2014 lalu, dapil Jatim I disebut sebagai daerah pemilihan “neraka”. Bila ditarik ke konteks klub sepak bola, maka dapil Jatim I ini disebut grup neraka. Pasalnya, di dapil ini politisi senior nan berpengalaman, juga incumbent bertarung di sini.
Keberhasilan mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Surabaya, H Adies Kadir ini dalam mendapatkan satu kursi DPR RI periode 2014 – 2015 tidak semudah membalik telapak tangan. Ia memakai strategi “Pakai Jurus Pokoknya Mampir, Adies Kadir Melenggang ke DPR RI” selama satu tahun lebih menjelang pileg digelar.
“Saat itu, kita sadar bahwa perjuangan menuju ke DPR RI tidak mudah, cukup menantang. Orang menyebutnya berat. Alasan itu, sejak satu tahun menjelang pencoblosan terus melakukan sosialisasi ke konstituen, masyarakat,” jelas Adies Kadir yang juga bergelar Magister Hukum ini.
Ia mengisahkan, dalam menjalankan strategi sosialisasi, ia melakukannya selama 24 jam tanpa henti. Selama bekerja, dirinya dan timnya tidak peduli dini hari atau tengah malam meninggalkan rumah untuk sekedar minum kopi sambil ngobrol di warung-warung berkumpul bersama warga masyarakat. Kegiatan itu terus dilakukan dengan senang dan penuh hati.
Kegiatan menyapa warga tiap harinya selalu dilakukan dalam tujuh hari berturut-turut, layaknya mesin kendaraan tanpa henti terus tancap gas. Pada hari biasa, setidaknya lima kali kunjungan ke berbagai kegiatan bersama warga.
Khusus Sabtu-Minggu, kegiatan menyapa warga pun dilakukan 15 hingga 20 lokasi. Kegiatan menyapa warga, seolah tidak mau ditinggalkan. Seolah ada slogan, tidak ada hari tanpa kegiatan bersilaturahmi dengan warga. Mulai kegiatan pengajian, hajatan sunatan, hajatan pernikahan, rapat RT atau RW, selamatan syukuran bersih desa, hingga kegiatan PKK.
“Pokoknya waktu itu, kegiatan warga apapun selama saya ada waktu baik itu di Sidoarjo atau Surabaya, ayo kita jalan menyapa warga. Maka jurus pokoknya mampir silaturahim pasti saya lakukan. Alhamdulillah, kehadiran saya waktu itu mendapat respon positif dari warga Sidoarjo dan Surabaya,” ucapnya, yang mengaku kelahiran Balikpapan ini.
Tips lain yang disampaikan pada Tim Media Ansorjaktim, menjelang dua bulan digelarnya pileg. Dirinya memakai jurus jitu yang sama, namun intensitasnya lebih ditingkatkan dengan program sosialisasi menyasar para jamaah di masjid-masjid Surabaya dan Sidoarjo. Di mana timnya menyediakan sarana angkutan ziarah wali lima kepada kelompok jamaah masjid di dua kabupaten/kota itu.
Menurut Adies, jurus ini diakui cukup ampuh mengambil mengambil hati masyarakat sehingga memberikan pilihan kepadanya di TPS. Kini dirinya tinggal merealisasikan janjinya dan konsisten berjuang untuk menyerap dan merealisasikan aspirasi masyarakat. Apalagi saat ini, dirinya masih kerap bertatap muka dengan warga. Malah akunya, hal ini menjadi hobi baru sehingga cara ini membuat warga tidak mudah melupakanya.
Bagaimana sikap Adies Kadir usai menduduki kursi di Senayan, DPR RI? Menurut masyarakat Sidoarjo-Surabaya, pria dua anak itu memiliki sikap yang sama, tidak berubah.
Ia tetap melakukan silaturahmi atau blusukan. Bahkan kegiatan blusukan itu makin intensif dengan jabatan di punggungnya sebagai anggota DPR RI. Hal itu disampaikan oleh staf Adies Kadir, yang tak mau disebut namanya pada Tim Media Ansorjaktim, sembari memberikan kliping berita terkait kinerja Adies Kadir.
“Wakil rakyat seperti Pak Adies ini, harus dipertahankan. Suka blusukan dan turun langsung menyapa warga, meskipun sudah menjadi anggota DPR, masih rutin turun. Terutama menyapa jamaah pengajian. Makanya, warga sangat rindu dengan cara-cara yang dilakukan seorang pemimpin seperti Pak Adies ini,” ujar Hj. Martoyo, Ketua Pengajian An-Nisa, seperti dikutip situs www.jurnal3.com.
Hal sama juga dikatakan Budi, tokoh masyarakat setempat. Bersama warga lainnya, Budi siap mengkampanyekan Adies Kadir untuk terus bisa mewakili warga Surabaya-Sidoarjo di DPR RI.
Adies Kadir sebagai politisi yang memulai karirnya dari DPRD Surabaya 2009-2014 ini merendah atas kemampuannya mengambil hati rakyat. Ia mengatakan, dirinya lolos ke DPR karena murni dukungan rakyat Sidoarjo-Surabaya. Alasan tidak lolosnya sejumlah caleg incumbent bukan karena figurnya yang tidak mumpuni. Namun Dapil Jatim I memang sangat sulit bagi parpol atau caleg yang tidak memiliki basis masa yang kuat.
“Bila dilihat dari pemilu (pileg, red) persaingan di Dapil ini sangat ketat. Jadi wajar bila ada beberapa caleg incumbent yang tidak lolos,” kata Adies yang pernah dipercaya menjadi calon wakil walikota Surabaya pada Pilwalkot 2010 berpasangan dengan Arif Afandi yang didukung Demokrat dan Golkar meskipun kalah oleh Tri Rismaharini.
Berkat kemampuan dan pengalaman di bidang politik itu, namanya cepat melejit di kancah perpolitikan nasional. Adies dipercaya oleh fraksinya duduk di Komisi III DPR RI yang membidangi permasalahan hukum. Selama di komisi hukum itu, banyak hal yang sudah dilakukan oleh politis berdarah bugis Pinrang, Sulawesi Selatan ini.
Seperti diketahui, dirinya sangat konsen mengawal kasus pembunuhan aktivis anti penambangan Salim Kansil di Lumajang, Jawa Timur. Berapa waktu lalu, Polda Jawa Timur telah menetapkan 34 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil, pengeroyokan Tosan hingga penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang. Polisi juga memasukkan 5 orang sebagai DPO.
Melalui Komisi III DPR, dirinya bersama rombongan melakukan kunjungan spesifik ke desa Selok Awar-Awar, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Menurut Adies, pihaknya berkunjung langsung ke desa Selok Awar-Awar untuk mengetahui duduk perkaranya.
“Kami dari Komisi III DPR melakukan kunjungan spesifik pada itu supaya kita bisa mengatahui duduk perkaranya dan mampu menggali langsung masukan dari masyarakat terkait dengan kejadian ini. Tidak hanya kita dengar dan tahu kejadiannya melalui media,” ujarnya pada Tim Media Ansorjaktim, Senayan, Senin, (18/12) lalu.
Pengurus Motor Besar Club Jawa Timur (Jatim) itu meminta agar kejadian semacam ini tidak terulang lagi di negara hukum seperti Indonesia. Karena itu, lanjutnya, pembunuhan aktivis anti penambangan seperti ini tidak manusiawi dan bertentangan dengan hukum di negeri ini.
Ke depannya, pinta Adies, masalah pembunuhan serupa tak boleh dibiarkan oleh aparat penegak hukum, perangkat desa, kecamatan dan pihak lainnya agar tidak berpotensi meluas konfliknya.
Selain itu, Adies juga mengawal proses seleksi calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirinya merasa sangat kecewa terkait kinerja Panitia Seleksi (pansel). Di mana saat Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK). Ia menganggap dokumen yang diserahkan Pansel terkait dengan proses seleksi dan profil capim KPK jauh dari standar pada umumnya.
Atas argumentasi Adies di hadapan peserta rapat itu, Komisi III pun memutuskan menunda proses dengar pendapat dengan Pansel yang secara otomatis menunda fit and proper test calon pimpinan KPK, hingga Senin (23/11/2015) lalu.
Ia pun mengancam Pansel KPK, jika tidak melengkapi seluruh data-data yang diminta atau masih ada kesalahan dan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) dalam seleksi Capim KPK ini. Maka Komisi III DPR tidak segan-segan mengembalikan seluruh hasil seleksi Capim KPK ini kepada pemerintah, untuk kembali melakukan seleksi Capim KPK.
“Memang dalam pasal 30 (UU KPK) kami wajib memilih usulan dari pemerintah, tapi apabila ada pelanggaran UU yang berdampak serta mempunyai implikasi ke depannya. Sehingga Komisi III waktu itu, bisa saja tidak melanjutkan proses pemilihan tersebut dan mengembalikannya kepada pemerintah untuk di seleksi kembali,” jelasnya menceritakan pada Tim Media Ansorjaktim.com.
“Kenapa kami bilang aneh pada waktu itu, karena hari pertama bertemu dengan Pansel data mereka berikan tidak lengkap. Terus hari kedua, kelengkapan data hanya dikasih satu lembar dan itu pun tidak sama dengan data yang diberikan pada hari pertama. Hari ketiga, hanya memberika riwayat hidup dan makalah calon, kan Aneh sekali,” ujarnya.
Hal lain yang menimbulkan pertanyakan bagi seluruh anggota komisi III DPR termasuk dirinya mengapa Pansel Capim KPK ini tidak mau transparan kepada Komisi III dan masyarakat.
Namun, dirinya masih berpikir positif serta belum melihat adanya “permainan” di Pansel Capim KPK ini. “Kami tidak mau berpikiran negatif dulu. Kami masih menganggap kehilafan saja, sambil kami menunggu data-data yang di janjikan Pansel Capim KPK. Alhamdulillah, semua berjalan lancer dan kita sudah menemukan lima Pimpinan KPK. Semoga kelimanya bisa bekerja sesuai dengan keinginan rakyat, memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Awalnya, ia ingin mengembalikan 8 nama Capim KPK ini kepada pemerintah untuk kembali melakukan seleksi dengan beberapa pertimbangan. Pertama, Pansel Capim KPK terindikasi melakukan pelanggaran terhadap pasal 29 ayat 2 UU No.30/2002 tentang KPK yang mengatur syarat pimpinan KPK adalah harus ijasah sarjana dan pengalaman dibidang hukum sekurang-kurangnya selama 15 tahun. Kedua, pasal 39 UU KPK yang mengatur tentang pimpinan KPK harus ada unsur penyidik dan penuntut umum.
Tugas Adies yang paling mengagetkan dan fenomenal, saat “rebut-ributnya” sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terhadap kasus “Papa Minta Saham” yang melibatkan Ketua DPR RI Setyo Novanto. Dirinya diminta oleh Fraksi Golkar DPR RI sebagai anggota MKD menggantikan rekannya Budi Supriyanto.
Dirinya yang mendadak ditunjuk menjadi anggota MKD di tengah bergulirnya perkara pencatutan nama Presiden dan Wapres yang diduga melibatkan Ketua DPR Setya Novanto. Dari tugas itu, awalnya Adies mengaku merasa berat jika harus mengadili rekan partainya. Demi menjalankan tugas partainya, dirinya mengucapkan bismillah mengambil amanah itu, dan bekerja dengan sebaik-baiknya.
“Awalnya, saya merasa di MKD ini hati nurani kita sangat berat karena berhadapan dengan teman sejawat (Setya Novanto, red) dengan bismillah kita jalankan amanah itu,” pungkas dari anak bapak Abdul Kadir Mappong yang pernah menjabat ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kendati demikian, Adies tetap berupaya untuk bekerja professional dan seobjektif mungkin. Dia tetap bekerja dengan berpegang pada prosedur dan tata beracara yang ada.
“Pada rapat tersebut, saya berusaha bekerja sesuai aturan yang ada. Karena jangan sampai kita mudah diintervensi, karena yang penting adalah yang benar katakan benar, yang salah katakan salah, walau kita harus melawan arus besar,” tandasnya.
Ternyata, kesuksesan yang diraih selama ini berkat belajar dari pengalaman berproses yang telah dilaluinya. Ia mengaku, dirinya sama sekali tidak canggung membaur dan bersosialisasi pada lingkungan yang baru tanpa pandang bulu. Kemampuan beradaptasi lebih cepat itu membuatnya siap kapanpun menerimah amanah dari fraksi yang telah “melahirkannya”.
Selepas lulus SMA, ia menjatuhkan pilihan pada jurusan teknik sipil di Universitas Wijaya Kusuma (UWK) Surabaya, Jawa Timur. Selepas dari bangku kuliah itu. Tepatnya di tahun 1992, dirinya bekerja sebagai site engineer di PT Lamicitra.
“Waktu itu, gaji saya hanya Rp 150 ribu. Saat itu saya, alhamdulillah tidak pernah mengandalkan orang tua,” kenang Adies.
Selanjutnya, karirnya merangkak naik dengan menjadi site manager proyek Jembatan Merah Plaza (JMP), hingga dengan menjadi project manager.
Tepatnya tahun 1996, Adies pindah ke PT Surya Inti Permata. Dia dipercaya menjadi kepala cabang Batam yang bertugas menggarap hanggar Bandara Hang Nadim, Batam, kini Kepulauan Riua (Kepri).
Saat tahun 1999, Adies balik ke Surabaya. Namun, sambungnya, kali itu, dengan bekal tabungan dari gaji saat bekerja di PT Surya Inti Permata itu. Ia memberanikan diri membuka usaha mandiri, yaitu sebuah perusahaan sendiri dirintis di bawah bendera PT Trisakti dan CV Delavici.
Karakter Adies sedari dulu haus akan ilmu nan pengalaman, membuatnya menempuh kembali jenjang strata satu (S-1) di fakultas hukum Universitas Merdeka Surabaya di tahun 2003. Kemudian ia melanjutkan di Magister Hukum pascasarjana Universitas Merdeka Malang hingga 2007.
Menurutnya, naluri politik Adies turun dari sang ayah, Abdul Kadir Mappong yang pernah menjabat ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng). Dari sang ayahnya itu, ia belajar secara alaminyah sejak kecil bagaimana hidup di lingkungan politik.
“Begini, di zaman dulu itu, di era orde baru, para PNS (pekerja negeri sipil, red) kan juga disuruh kampanye untuk Golkar. Dari situ, saya sering diajak kampanye sama bapak. Ya dari situ saya melihat proses (politik, red) itu,” ujarnya.
Dari turunan insting politik sang ayah, Adies menentukan pilihan pada Golkar. Adies memulai karir politiknya sebagai sekretaris PK (pengurus kecamatan) Golkar Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Jawa Timur. Ia juga pernah menjabat sebagai ketua AMPG (Angkatan Muda Partai Golkar) Kota Surabaya.
Karena kepiawaian dalam memimpin dalam berpolitik mengantarkannya sebagai ketua DPD Partai Golkar Surabaya pada tahun 2009. Di sini semua bermula yang membuatnya melanggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI.
Adies menikah dengan Lita Anastasia, S.Ked dikaruniai dua buah hati, yakni Adela Kanasya Adies dan Adiel Muhammad Kanantha. Di tengah kesibukannya, dirinya mengatur waktu bersama anak dan istrinya. Dari situ, istri dan putra-putrinya sangat mendukung kegiatan Adies di dunia politik.
“Bagi saya, keluarga merupakan inspirasi dan motivasi saya dalam melakukan aktivitas di luar sana. Keluarga tempat kita kembali,” jelasnya.
Latar Belakang Adies Kadir
Nama Lengkap
Ir. H. Adies Kadir, SH, M.Hum.n
No. Anggota
A-282 (Anggota Komisi III DPR RI)
Tempat / Tgl Lahir
Balikpapan, 17 Oktober 1968
Daerah Pemilihan
JATIM I
Partai
Fraksi Partai Golkar
Pendidikan
1975-1981, Sd Negeri Selat Vii, Kapuas Kalimantan Tengah
1981-1984, Smp N 1 Kotamadya Samarinda, Kalimantan Timur
1984-1987, Sma N 3 Kupang, Nusa Tenggara Timur
1987-1993, S1, Universitas Wijaya Kusuma, Surabaya
1987-1993, S1, Universitas Merdeka, Surabaya
2006-2007, S2, Universitas Merdeka Malang, Jawa Timur
Pengalaman Politik
Sekretaris PK (pengurus kecamatan) Golkar Dukuh Pakis, Surabaya, Jawa Timur
Anggota FGolkar DPRD Surabaya 2009-2014
Ketua DPD Golkar Surabaya
Calon wakil walikota Surabaya pada Pilwalkot 2010 berpasangan dengan Arif Afandi (didukung Demokrat & Golkar)
Ketua DPC MKGR Surabaya (underbouw Golkar)
RUU KPK 2015
Pada 6 Oktober 2015, Adies Kadir mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015.
RUU Pengampunan Nasional
Pada 6 Oktober 2015, Adies Kadir mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dimasukkan dalam Prolegnas 2015.
RUU PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA
Pada 23 April 2015 menurut Adies ada tumpang tindih antara BNP2TKI dan Disnakertrans dalam urusan ini. Menurut Adies BNP2TKI pernah melakukan advokasi untuk menggagalkan hukuman mati dan artinya sudah kerja maksimal. Adies saran kenapa kita tidak maksimalkan saja BNP2TKI dan direvisi UU-nya daripada bentuk lembaga baru.
Tanggapan Adies Kadir
Anggota DPR Berhak Bertemu dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia
02 Desember 2015 – (DetikNews) – Anggota MKD DPR dari Golkar Adies Kadir mempersoalkan laporan Sudirman Said ke MKD terkait pertemuan Ketua DPR, Reza Chalid, dan Presdir Freeport terkait kontrak Freeport. Ia memandang setiap anggota DPR berhak bertemu dengan orang-orang tersebut di bawah lindungan hukum.
“Tadi Bapak menyampaikan bukan bukti rekaman yang signifikan tetapi pertemuannya. Pertanyaan kami apa yang salah dengan pertemuan Bapak Setya Novanto yang disadap ini?” tanya Adies dalam sidang MKD setelah skorsing dicabut di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
“Mohon maaf barangkali tidak tepat kalau itu disebut sadapan. Yang tidak pas adalah seorang pimpinan DPR yang tugasnya di legislatif kemudian memanggil pimpinan perusahaan yang tengah bernegosiasi dengan pemerintah Republik Indonesia yang itu bukan bidangnya,” jawab Sudirman Said.
Menurut Sudirman, Ketua DPR tidak berhak ikut serta dalam negosiasi tersebut. “Menurut kami beberapa aspek tidak patut terjadi,” katanya.
“Berarti yang tidak patutnya adalah mengundang perusahaan?” tanya Adies.
“Pertemuannya tidak patut, mengundang tidak patut, pembicaraan tidak patut, situasinya juga tidak patut,” jawab Sudirman.
“Jadi menurut Anda tidak patut seperti itu. Padahal kami anggota DPR dilindungi UU untuk memanggil dan menemui di luar DPR,” kata Adies menutup pertanyaannya.
Pengambilan Suara Mahkamah Kehormatan Dewan Untuk Kelanjutan Kasus Pencatutan Nama Presiden RI oleh Ketua DPR
1 Desember 2015 – Adies Kadir mengambil suara untuk tidak melanjutkan sidang. Namun, kalah dengan mayoritas. Untuk Paket ke-2 pengambilan suara, ia memilih untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu terkait dengan kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR.
Sikap Menjelang Proses Sidang Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Ketua DPR-RI
26 November 2015 – (DetikNews) – Anggota Fraksi Golkar Adies Kadir menjadi anggota baru di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR setelah Golkar melakukan perombakan total. Adies bertekad tidak mudah diintervensi dalam mengadili kasus yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
“Sebenarnya MKD ini hati nurani kita berat, kita mengadili teman sejawat. Dengan diberikan tugas berat ini, kita harus jalankan sebaik-baiknya,” kata Adies di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Adies menegaskan bahwa dia akan mengikuti prosedur tata beracara dan aturan di MKD. Dia menegaskan tekadnya untuk tidak mudah ditekan.
“Jangan sampai mudah diintervensi, jangan mudah ditekan. Yang benar katakan benar, yang salah katakan salah,” ujar anggota Komisi III ini.
Dia mengaku belum bertemu Ketua Fraksi Golkar Ade Komaruddin soal pergantian ini dan belum mendapat arahan. Belum ada arahan pula dari Ketua umum Golkar Aburizal Bakrie.
“Ini pergantian biasa. Di Golkar, rolling sudah sering terjadi,” ucap Adies.
Ketiga anggota MKD dari Fraksi Golkar yang diganti adalah Hardisoesilo digantikan Kahar Muzakir, Budi Supriyanto digantikan Adies Kadir, dan Dadang S Muchtar digantikan Ridwan Bae. Pergantian dilakukan berdasarkan surat dari Fraksi Golkar hari ini.
Mosi Tidak Percaya terhadap Ketua DPR Sulit Terlaksana
24 November 2015 – (Rmol.com) – Partai Golkar menilai mosi tidak percaya yang digulirkan sejumlah anggota dewan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto sulit terlaksana.
Menurut anggota Fraksi Golkar Adies Kadir, tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bahwa pimpinan DPR dapat dilengserkan melalui mosi tidak percaya. Melainkan, pimpinan DPR dapat dilengserkan apabila mengundurkan diri atas keinginan sendiri, berhalangan tetap karena sakit atau meninggal dunia, dan melakukan pelanggaran undang-undang, termasuk terlibat kasus hukum.
Sementara, menurutnya, Novanto tidak termasuk dalam tiga kategori itu atas tudingan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
“Tidak semudah itu melengserkan melalui mosi tidak percaya, karena ini harus dilihat dari segala sudut. Jangan lihat dari etika seorang ketua DPR saja, kita harus lihat secara kelembagaan DPR ini yang ingin dihancurkan oleh orang lain,” jelas Adies kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11).
Menurutnya, terdapat kesalahpahaman antara anggota DPR yang menggulirkan mosi tidak percaya. Sebab, berdasarkan hal anggota dewan dari partai-partai pendukung pemerintah ingin melengserkan Novanto dari posisi ketua DPR.
Sementara, tidak ada masalah hukum atau dugaan korupsi dalam kasus yang dituduhkan kepada Novanto yang juga politisi Golkar tersebut. Hal itu dipastikan kuat hanya pelanggaran etik yang tidak sampai pada sanksi pelengseran jabatan.
Lebih jauh, Adies mempertanyakan kepentingan apa di balik pelaporan Menteri Sudirman Said ini ke MKD. Terutama, dengan maksud merekam percakapan pertemuan antara Novanto dengan pengusaha migas Muhammad Reza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
“Sekarang ini Setnov berdasarkan apa, adakah kesalahan hukum, laporan ke KPK, Bareskrim, kan tidak ada. Ini cukup pelanggaran etika,” tegas Adies yang juga anggota Badan Legislasi DPR.
Proses Seleksi Calon Pimpinan KPK
17 November 2015 – Adies merasa ada penyekatan dalam proses seleksi Calon Pimpinan (Capim) KPK, misalnya perihal gender. Adies menilai Panitia Seleksi (Pansel) seperti mengarahkan harus ada perempuan yang lolos dalam seleksi. Menurut Adies, hal tersebut harusnya tidak terjadi karena sebenarnya KPK membutuhkan Capim yang memiliki kemampuan dan berintegritasi tinggi.
Situasi Hukum di Indonesia
Pada 25 Mei 2015 – Menurut Adies banyak pemimpin di Indonesia adalah karbitan, yang muncul tanpa ada kemampuan. Dan menurut Adies pemimpin-pemimpin karbitan ini ada dalam setiap tingkatan, makanya jarang pemimpin di Indonesia yang bersih. Mengenai Panitia Seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) yang semua anggotanya wanita, Adies saran untuk jangan pandang remeh mereka karena mereka wanita. Menurut Adies jika dilihat rekam jejaknyanya saja sudah luar biasa. Bisa kita lihat perekrutan hakim yang kurang transparan, maka terjadi nepotisme disana. Oleh karena itu tugas kita dalam setiap perekrutan hakim, polisi, jaksa, dan politisi adalah memilih Pansel yang baik dan kita turut membantu mengawasi. Adies mengingat perkataan suatu tokoh bahwa pemimpin yang baik adalah pemimpin yang berpengalaman.
Anggaran Kejaksaan Agung & Komnas ham
Pada 10 Februari 2015 sehubungan dengan anggaran yang diajukan oleh Kejagung, Adies minta klarifikasi mengapa sekarang ada anggaran untuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus) padahal dulu kesepakatannya akan ditiadakan.
Adies menilai anggaran yang diajukan oleh Komnasham terlalu besar untuk hasil kerja yang ia anggap belum optimal.
Persetujuan Prolegnas 2015-2019
Saat Paripurna ke-18, 9 Februari 2015, DPR memiliki agenda untuk persetujuan Prolegnas 2015-2019 dan Prolegnas Prioritas 2015. Sebelum disetujui pada hari yang sama, Adies Kadir dari Fraksi Golkar sependapat dengan Henry Yosodiningrat PDI Perjuangan bahwa RUU KUHP harus dibahas bersamaan dengan RUU KUHAP.
Anggaran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Pada 29 Januari 2015 Adies menilai anggaran untuk BNPT untuk menangggulangi terorisme kecil sekali dan berharap Kepala BNPT mengajukan tambahan anggaran. Sehubungan dengan usul BNPT untuk membentuk 10 rayon di daerah, Adies tanya bagaimana mekanisme BNPT selama ini untuk menanggulangi terorisme. (dari berbagai sumber dikutip dari www.ansorjaktim.com)
Anggota Komisi III DPR RI Adies Kadir