Sekjen PKR: Ahok dan Podomoro Harus Tunduk Aturan Rizal Ramli

 Sekjen PKR: Ahok dan Podomoro Harus Tunduk Aturan Rizal Ramli

Jakarta, Lintasparlemen.com – Sekertaris Jenderal Pusat Kedaulatan Rakyat (PKR), Khalid Zabidi menyatakan secara tegas Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Agung Podomoro harus patuh kepada keputusan Menko Maritim Rizal Ramli untuk menghentikan serta membatalkan proyek Reklamasi Pulau G karena terjadi pelanggaran berat.

“PTUN Jakarta juga telah mengabulkan seluruh gugatan nelayan Teluk Jakarta atas izin reklamasi Pulau G yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurut Hakim Ahok tidak punya dasar hukum, tak cermat, dan merugikan nelayan menurut keputusan PTUN sedikitnya Ahok telah mengabaikan 8 poin hukum dalam menerbitkan SK Reklamasi Pulau G,” kata Khalid di Jakarta Kamis (14/4/2016).

Dia mengingtakan, dalam peroyek tersebut sarat dengan indikasi korupsi serta melibatkan banyak pihak yang saat ini sudah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan disinyalir, Bos Podomoro, Aguan pun ikut terlibat proyek kotor tersebut.

“Belum lagi dugaan indikasi korupsi yang melibatka petinggi PT. Agung Podomoro, Ariesman Wijaya yang juga menyeret nama besar Aguan yang memperlihatkan bahwa Proyek Reklamasi adalah proyek yang bermasalah hukum,” katanya lagi.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan, Bukan kali ini Rizal Ramli sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya di ‘adu domba’ dengan Presiden Jokowi. Misalnya pada kasus pembangunan Pembangkit 35.000 Megawatt, kasus Blok Masela, Kasus Dwelling Time Pelindo II dan Kasus Freeport, Rizal Ramli di adu domba oleh kalangan istana dan kalangan dekat Presiden sendiri namun publik pada akhirnya sadar dan mengetahui bahwa Rizal Ramli bersikap lurus, obyektif dan tegas menjalankan tugasnya sebagai Menteri Koordinator yang sejalan dengan arah kebijakan Presiden dan kepentingan bangsa dan rakyat.

Sebelumnya, Komite Bersama Reklamasi yang beranggotakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI telah mengeluarkan penilaian bahwa reklamasi Pulau G di anggap telah merusak lingkungan hidup, mengancam proyek vital strategis, menggangu proyek PLTU yang akan mengancam pasokan listrik ke Jakarta, gangguan kabel bawah laut, pelabuhan dan lalu lintas laut khususnya nelayan.

 

AFDITYA IMAM PAHLEVI

Facebook Comments Box