Ini Alasan DPR Belum Sepakati Anggaran Kemendikbud
JAKARTA, Lintasparlemen.com – WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengatakan pihaknya belum menyepakati terkait perubahan pagu indikatif RAPBN TA 2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Anies Baswedan sebesar Rp 41 triliun di unit program masing-masing.
Menurut Ferdiansyah, belum disetujuinya perubahan pagu indikatif tersebut karena masih diperlukan pendalaman lebih lanjut terkait apa yang disampaikan Kemendikbud Anies Baswedan tersebut.
“Kami dari Komisi X DPR memberikan beberapa pandangan yang dijadikan bahan pembuatan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggara 2017. Di mana Komisi X DPR juga meminta Kemendikbud (Anies Baswedan, red) memperkuat program pendidikan dasar dan menengah, misalnya perbaikan ruang kelas yang rusak, peralatan pendidikan, dan program guru dan tenaga kependidikan,” kata Ferdiansyah saat dihubungi, Jakarta
Sebagai informasi, Surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 13 Mei 2016 menyampaikan pagu anggaran Kemendikbud sebesar Rp 38,5 triliun. Dan dalam Surat Menkeu tertanggal 21 Juli 2016, pagu anggaran sebesar Rp 41 triliun. Itu artinya ada pertambahan pagu anggaran sebesar Rp 2,41 triliun.
Ferdiansyah menyampaikan, Komisi X DPR memiliki catatan penting terhadap kinerja Kemendikbud. Ia meminta Menteri Anies Baswedan agar memprioritaskan alokasi anggaran untuk program prioritas yang telah dicanangkan oleh pemerintah mendukung terwujudnya program nawa cita Joko Widodo.
“Kami meminta kepada Kemendikbud RI untuk mengkaji soal urgensi sekolah mengembangkan potensi olahraga di dalam negeri. Selain itu, kita juga menyarankan agar seni budaya, termasuk juga perfilman dalam rangka pembentukan karakter bangsa agar mampu menorehkan sebuah prestasi dan mengharumkan nama baik Indonesia di dunia internasional,” ujarnya.
Politisi Golkar itu juga mencermati perbedaan jumlah sekolah yang belum memiliki fasilitas yang dirilis oleh Kemendikbud. Ia menyampaikan, perbedaan data tersebut tak sepantasnya terjadi terkait perbedaan jumlah sekolah di setiap jenjang pendidikan.
“Kita meminta Kemendikbud untuk menghitung ulang kondisi sekolah termasuk alat pendidikan. Baik sekolah yang belum memiliki peralatan maupun yang sudah memiliki peralatan lengkap. Termasuk juga ruang kelas rusak, baik itu rusak berat, rusak sedang, dan rusak ringan,” terangnya. (HMS)