LBP Ungkap Empat Syarat Revisi UU KPK

 LBP Ungkap Empat Syarat Revisi UU KPK

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan.

Jakarta, Lintasparlemen.com – Nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menunggu waktu. Menko Polhukam Luhut Panjaitan memastikan bahwa pemerintah akan setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang ditujukan untuk memperkuat lembaga antirasuah itu.

Mantan Dubes Singapura ini menyatakan, revisi UU ini pernah diinisiasi oleh pemerintahan sebelumnya, tetapi entah mengapa tidak berlanjut. Kali ini, Revisi yang akan dilakukan kali ini dinisiasi oleh DPR. Luhut mengingatkan bahwa pemerintah hanya akan menyetujui revisi tersebut sepanjang sejalan dengan empat poin yang menurut pemerintah akan memperkuat KPK.

Poin pertama, soal Dewan Pengawas, dewan ini sama fungsinya dengan komisi etik. Mereka akan menegur para pimpinan yang dianggap melanggar etika dalam menjalankan tugas mereka di KPK. Anggota Dewan Pengawas akan dipilih langsung oleh presiden, bukan DPR.

“Mereka tentunya tokoh-tokoh yang punya kredibilitas, senior, tidak punya ambisi, dan terpercaya. Tidak benar jika dikatakan Dewan Pengawas ini akan mengerdilkan KPK. Presiden dengan tegas menyatakan masih membutuhkan KPK untuk menyelesaikan masalah korupsi di negara kita,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (21/2).

Sementara poin kedua yakni penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini diperlukan karena selama ini KPK tidak punya wewenang menerbitkan SP3. Menurut mantan dubes Indonesia untuk Singapura ini, kalau seorang tersangka itu sudah meninggal atau sakit dan tidak mungkin lagi mengikuti proses hukum harus ada keleluasaan KPK untuk menghentikan kasusnya.

“Kita tidak ingin KPK dituduh melanggar hak asasi manusia karena hal-hal tersebut. SP3 ini menjadi perangkat KPK untuk menghentikan penyelidikan. Kebijakan tersebut murni menjadi ranahnya ke lima pimpinan KPK. SP3 ini sama sekali tidak untuk melemahkan KPK,” jelas Luhut

Untuk poin ketiga yakni penyadapan. Tindakan penyadapan masih dalam kewenangan KPK, hanya saja kini mereka harus membuat Standar Prosedur Operasi (SOP) yang jelas. Sekarang kata Luhut harus ada prosedurnya dan tidak seperti dulu lagi.

“Anggota KPK dapat langsung menyadap tanpa aturan internal yang jelas. Penetapan SOP ini sepenuhnya ditentukan oleh KPK. SOP ini dibutuhkan agar tidak terjadi kebablasan dalam melakukan penyadapan, dimana penyadapan dilakukan tanpa koordinasi dan tanggung-jawab yang jelas di lingkungan internal KPK sendiri,” kata mantan Menteri Perindutrian dan Perdagangan era Gus Dur itu.

Lanjutnya, soal pengangkatan penyidik dan penyelidik independen. Ini adalah permintaan langsung KPK, KPK ingin mempunyai penyidik independen yang bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Pemerintah memandang hal ini akan dapat memperkuat kinerja KPK.

“Pemerintah akan memegang teguh prinsipnya, yaitu bahwa revisi hanya sebatas empat poin yang telah disebutkan di atas. Kalau di luar empat poin itu, pemerintah tidak akan menyetujuinya. Seperti yang sudah dikatakan, pemerintah ingin memperkuat KPK,” pungkasnya. (AD)

Facebook Comments Box