Anggota DPR Ini Minta Rekomendasi Menteri Rini Larang Hadir Rapat di DPR Segera Dicabut!

 Anggota DPR Ini Minta Rekomendasi Menteri Rini Larang Hadir Rapat di DPR Segera Dicabut!

Anggota Komisi VI DPR RI dan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Koperasi, Wirausaha dan UKM Idris Laena

JAKARTA, Lintasparlemen.com – Anggota Komisi VI DPR RI Idris Laena menilai larangan Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menghadiri rapat di DPR tidak relevan lagi diberlakukan sebagai buntut rekomendasi Pansus Pelindo II.

Sebagai informasi, hingga saat ini Pimpinan DPR belum berencana mencabut larangan itu. Apalagi pelarangan Rini ke DPR ini berlaku sejak Pansus Angket Pelindo II menyerahkan hasil rekomendasinya ke Paripurna DPR pada 23 Desember 2015 lalu.

Salah satu poin pansus itu yakni meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Rini dari jabatan Menteri BUMN. Namun, saat reshuffle kabinet dilakukan Selasa kemarin, (26/07/2016) Menteri Rini pun belum juga dicopot dari jabatannya.

“Rekomendasi Pansus Pelindo pada 12 Desember 2015 lalu, ada tujuh rekomendasi salah satunya meminta agar Presiden dengan hak preogratifnya mengganti menteri BUMN. Konsekuensi dari itu komisi VI tidak boleh lagi melakukan rapat dengan menteri BUMN,” jelas Idris di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/07/2016) kemarin usai rapat paripurna.

“Saya sebagai anggota Komisi VI melihat hasil rekomendasi sudah tidak sesuai lagi. Kalau saya berpikir daripada tidak mejalankan tugas pengawasan terhadap kinerja kementrian BUMN akan lebih berbahaya,” sambung Idris yang juga pengusaha ini.

Alasan itu, Idris yang juga Ketua DPP Partai Golkar Bidang Koperasi, Wirausaha dan UKM itu meminta pada rekannya di Komisi VI dan pimpimpinan DPR untuk segera mencabut rekomendasi tersebut dengan mengirim surat ke Presiden agar menteri Rini segera diperbolehkan menghadariri rapat di DPR.

Jika tidak segera dicabut rekokendasi itu, lanjutnya, yang paling dirugikan dari keputusan itu adalah DPR. Karena DPR tidak mampu lagi melakukan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kementerian BUMN itu.

“Sebaiknya segera kirim surat lagi ke Presiden agar Kementerian BUMN dapat melakukan rapat-rapat lagi dengan kementrian BUMN. Tentu karena ini hasil rapat paripurna dari Pansus Pelindo dulu,” ujarnya.

“Seharusnya Komisi VI segara membuat keputusan untuk mencabut hasil rekomndasi pansus dan dikasih ke rapat paripurna dan disahkan ke paripuna untuk mencabut. Lalu ditindaklanjuti oleh pimpinan DPR agar kita kirimkan surat ke Presiden,” pungkasnya. (HMS)

Facebook Comments Box