Terkati Parliamentary Threshold, PPP: Sekalian Naikan 25% untuk Memberangus Parpol!
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Jelang memasuki pembahasan revisi UU Penyelenggaraan Pemilu 2019 yang terdiri dari penyatuan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU 8/2012 tentang Pemilu DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Para politisi dari partai politik di DPR masing-masing sudah mulai menunjukan sikapnya terkait sistem kepemiluan di Indonesia. Salah satu isu yang hari ini mulai hangat diperbincangkan berkaitan dengan parliamentary threshold (PT) atau yang lebih dikenal dengan isitilah ambang batas suara minimal partai politik untuk lolos ke DPR.
Sebelumnya, Partai Nasdem mengusulkan ambang batas PT menjadi 7 persen dari 3,5 persen dan sejumlah partai menilai usulan tersebut, tersebut terlalu tinggi seperti Hanura, Gerindra, PPP dan PKS. Mereka menilai angka PT 3,5 persen saat ini sudah ideal. Jika ingin ditambahkan ya tentunya ada di kisaran angka 4 persen.
Wakil Ketua Umum DPP Hasrul Azwar mengungkapkan, PPP melihat usulan lonjakan PT hingga 7 persen itu terlalu angka yang sangat tinggi, terlalu drastis. Jika pun harus naik, angka maksimal hanya sampai batas 4 persen.
Selain itu, Hasrul juga heran dengan ketentuan yang menaikan batas ambang PT setinggi-tingginya, di sisi lain konstitusi memboleh mendirikan partai politik baru. Bagaimana bersinerji antara keinginan menyederhanakan partai politik dengan diizinkan mendirikan partai baru oleh UU Politik yang ada
“Satu sisi (PT) itu untuk menyederhana partai politik, tapi satu sisi dari UU Partai Politik membolehkan mendidirkan partai dengan syarat tertentu, meski sangat berat yang bisa dipenuhi. Nah, jadi sebaik-baik urusan ya dipertengahan. Nah idealnya 4 deh, naik. Kalau 4 persen bisa 20 anggota DPR yang bisa lolos ke Senayan,” kata Hasrul saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (29/07/2016).
“Dulu Nasdem awalnya Ormas dan kemudian terbentuk partai politik, dan sekarang sudah ada di DPR. Sekarang, ada partai baru Perindo, yang sekarang sudah membuka cabang-cabang. Apa itu dengan masuknya partai baru ke DPR sebagai tujuan menyederhanakan partai politik di Indonesia?” sambungnya bertanya.
Hasrul yang juga anggota Komisi III DPR ini, mencurigai dari pihak yang ingin menaikan PT pada pemilu 2019 mendatang ada keinginan memberhangus partai politik. Jika ingin menaikan angka PT untuk memberangus partai, lanjutnya, sebaiknya dinaikan saja angka PT hingga 25 persen.
“Apa kita ini, ingin memberhangus partai? Kalau kita ingin memberangus partai buat aja 25 persen. Kalau 25 persen yang lolos ke Senayan berarti tidak ada yang lolos, termasuk PDIP yang lolos ke Senayan hanya 18 sekian persen suara di DPR. Ya sudah? Mau begitu? Pilihannya, mau menyederhanakan, bahasa halusnya, padahal ingin memberangus. Atau ingin memberangus partai? Itu saja pilihannya,” jelas Wakil Ketua BURT ini.
Melalui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengusulkan agar ambang batas atau parliamentary threshold naik dari 3,5 persen menjadi 7 persen. NasDem akan memperjuangkan usul tersebut dalam pembahasan revisi undang-undang tentang pemilihan umum anggota legislatif di DPR nanti.
Sebagai informasi, pada Pemilu 2009 PT 2,5 persen dan 2014 diterapkan 3,5% sebagai syarat bagi partai politik untuk meraih kursi di DPR. (HMS)