Hasrul Azwar: Kasus SP3 Karhutla Ada Tumpang Tindih Kebijakan antara Polisi dan KLHK
JAKARTA, Lintasparlemen.com – Terkait keputusan Polda Riau Brigjen Supriyanto yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) soal kasus kebakaran lahan 15 perusahaan di tahun 2015 lalu. Yang menjadi permasalahan yang belum mendapatkan solusi hingga saat adalah kebakaran lahan di Riau sangat luas dan menimbulkan kabut asap.
Alasan itu pula Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum, HAM, dan keamanan turun langsung menanyakan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) itu. Antara pihak DPR dan Polda Riau menggelar pertemuan tertutup.
“Setelah mereka tahu saat melakukan penyidikan, ternyata ada surat dari menteri, bahwa lahan perusahaan itu (ternyata) menjadi pengawasan dari menteri (KLHK),” kata Anggota Komisi III DPR RI Hasrul Azwar saat dihubungi usai pertemuan di Polda Riau, Pekanbaru, Selasa (02/08/2016) kemarin.
Politisi PPP ini menjelaskan hasil pertemuan dengan jajaran Polda Riau dan terkait alasan diterbitkannya SP3. Ia mengatakan, beberapa alasan dikeluarkannya SP3 itu adalah adanya tumpang tindih antara penyidik kepolisian dengan KLHK.
“Kami sudah mengadakan pertemuan dengan jajaran Polda Riau tapi kami belum bisa menerma sepenuhnya atas keterangan Kapolda Riau Bapak Brigjen Supriyanto soal diterbitkannya SP3 itu. Sehingga kita, bukan berarti setelah pertemuan ini masalah selesai, karena kita ingin mendalami permasalah ini lebih lanjut, ” terang Hasrul Azwar.
Ia mengungkapkan, selain adanya tumpang tindih antara pihak kepolisian dengan KLHK. Ia menilai dengan alasan bahwa lahan perusahaan di bawah pengawasan KLHK, ternyata dalam beberapa kasus penyidik pegawai negeri sipi (PNS) yang lebih dulu menangani lahan perusahaan itu.
“Data yang kita punga, sebelumnya ada penyidik PNS yang juga sudah menyelidiki kasus ini. Ini masalahnya,” terangnya.
Karena itu, Hasrul menduga, kemungkinan besar ada masalah komunikasi antara pihak Kepolisian dengan KLHK. “Ya jika kita nantinya ada bukti yang kuat dari perusahaan-perusahaan itu, kasus ini kami harus tetap dilanjutkan,” terangnya.
Adapun 15 Perusahaan yang dihentikan SP3 yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi, PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama. (HMS)