Tuntut Pembebasan Aktifis, Ribuan Buruh ‘Serang’ Kejati Jakarta
Jakarta, LintasParlemen.com-Ribuan buruh dari Jabodetabek yang mengatasnamakan Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 25 Februari 2016.
Mereka melakukan aksi demonstrasi menuntut pembebasan 26 aktivis buruh serta mahasiswa yang terancam penjara karena terlibat aksi di depan Istana Negara, 30 Oktober 2015 lalu.
“Pertama, kami menolak kriminalisasi aktivis yang mengancam demokrasi di Indonesia. Kedua, bebaskan 26 aktivis buruh, Sekjen KSPI, pengacara publik LBH Jakarta, dan aktivis mahasiswa yang terancam dipenjara hanya karena melakukan aksi di depan Istana 30 Oktober 2015,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
Menurut juru bicara KSPI Roni Febrianto, aksi tersebut diikuti sejumlah elemen gerakan buruh. Di antaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI). Selain itu aksi juga diikuti beberapa Federasi Buruh seperti FSPASI, SBSI 92, FSUI, dan FGSBM.
Mereka pun mengkritik jika pemerintahan Joko Widodo sudah sering kali melakukan tindakan represif terhadap gerakan rakyat.
“Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mengkritik keras watak represif pemerintahan Joko Widodo terhadap gerakan rakyat. Watak represif itu muncul salah satunya dalam keputusan untuk mengkriminalisasi 26 pejuang buruh oleh Polda Metro Jaya,” katanya. (TS)